Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Ini Alasannya Sidang Perdana Putri Candrawathi. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum.

JPU meminta majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil ekspesi yang diajukan penasihat hukum dan Putri. Pihaknya juga meminta hakim menerima surat dakwaan karena memenuhi unsur formil dan materil.

"Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan mutiara kebenaran.

Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP. Adapun, jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Sementara fakta hukum akan diungkap di persidangan," ujar dia.

Selain itu, Jaksa beranggapan penasihat hukum tidak memahami maksud dari pasal 143 ayat 2 KUHP. "Apabila dilihat jelas dan tegas dakwaan putri telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas. Uraian disusun secara struktur dari awal sampai rangkaian peristiwa terjadi," tutur dia.

Jaksa juga menanggapi bahwa berdasakan 142 KUHP, perkara Putri Candrawatihi tidak termasuk perkara digabungkan karena dari beberapa terdakwa mempunyai peranan yang berdiri sendiri.

Di samping itu, Jaksa menyampaikan, penasihat hukum dinilai tidak memahami uraian yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum.

"Patut kiranya eksepsi untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.

Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Febri, insiden itu bermula dari Magelang pada 4 Juli 2022 di mana pelecehan seksual terhadap kliennya itu terjadi.

"Pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi Terdakwa Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Yosua bermaksud membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat Yosua ditepis oleh Putri," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Usai menepis niat Brigadir J, sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf pun membentak dengan nada tinggi terhadap Brigadir J. Hal itu tertuang dalam BAP Putri Candrawathi Halaman 5 angka 14 poin 3 tertanggal 26 Agustus 2022, BAP Konfrontasi angka 5 huruf c tertanggal 31 Agustus 2022 dan BAP KUAT Ma'ruf Hal. 11 angka 35 tertanggal 9 Agustus 2022.

"Kamu siapa..!," tegas jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Brigadir J.

Usai ditegur, Brigadir J langsung keluar mencari Richard Eliezer dan mengajaknya secara bersama-sama untuk membantu Putri naik ke kamar. Sebab, kamar Putri di rumah Magelang berada di lantai 2. Namun niat tersebut kembali ditolak Putri.

"Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri dan Kuat kembali menegur dengan mengatakan "Enggak ada yang angkat-angkat ibu," jelas Febri.

Usai ditegur Kuat, Brigadir J terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang. Hal itu tertuang vide berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan dari Kuat Ma’ruf halaman 5 angka 13 tertanggal 8 Agustus 2022.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya