Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum.
JPU meminta majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil ekspesi yang diajukan penasihat hukum dan Putri. Pihaknya juga meminta hakim menerima surat dakwaan karena memenuhi unsur formil dan materil.
"Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa kasus Sandra Dewi? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5). Menurut Ketut, ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri tersangka Harvey Moeis (HM), SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Apa Isi Prasasti Sangguran? Prasasti Sangguran memiliki tinggi 1,61 meter, lebar 1,22 meter. Benda bersejarah setebal 32 centimeter beratnya diperkirakan mencapai 3,5 ton. Isi Prasasti Sangguran juga sangat panjang. Bagian depan prasasti berisi 38 baris tulisan, bagian belakang sebanyak 45 baris, dan bagian kiri terdapat 15 baris tulisan. Dua baris pertama isi Prasasti Sangguran ditulis dalam bahasa Sansekerta. Sedangkan seluruh bagian lainnya menggunakan bahasa Jawa Kuno.
Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan mutiara kebenaran.
Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP. Adapun, jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Sementara fakta hukum akan diungkap di persidangan," ujar dia.
Selain itu, Jaksa beranggapan penasihat hukum tidak memahami maksud dari pasal 143 ayat 2 KUHP. "Apabila dilihat jelas dan tegas dakwaan putri telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas. Uraian disusun secara struktur dari awal sampai rangkaian peristiwa terjadi," tutur dia.
Jaksa juga menanggapi bahwa berdasakan 142 KUHP, perkara Putri Candrawatihi tidak termasuk perkara digabungkan karena dari beberapa terdakwa mempunyai peranan yang berdiri sendiri.
Di samping itu, Jaksa menyampaikan, penasihat hukum dinilai tidak memahami uraian yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum.
"Patut kiranya eksepsi untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Febri, insiden itu bermula dari Magelang pada 4 Juli 2022 di mana pelecehan seksual terhadap kliennya itu terjadi.
"Pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi Terdakwa Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Yosua bermaksud membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat Yosua ditepis oleh Putri," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Usai menepis niat Brigadir J, sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf pun membentak dengan nada tinggi terhadap Brigadir J. Hal itu tertuang dalam BAP Putri Candrawathi Halaman 5 angka 14 poin 3 tertanggal 26 Agustus 2022, BAP Konfrontasi angka 5 huruf c tertanggal 31 Agustus 2022 dan BAP KUAT Ma'ruf Hal. 11 angka 35 tertanggal 9 Agustus 2022.
"Kamu siapa..!," tegas jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Brigadir J.
Usai ditegur, Brigadir J langsung keluar mencari Richard Eliezer dan mengajaknya secara bersama-sama untuk membantu Putri naik ke kamar. Sebab, kamar Putri di rumah Magelang berada di lantai 2. Namun niat tersebut kembali ditolak Putri.
"Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri dan Kuat kembali menegur dengan mengatakan "Enggak ada yang angkat-angkat ibu," jelas Febri.
Usai ditegur Kuat, Brigadir J terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang. Hal itu tertuang vide berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan dari Kuat Ma’ruf halaman 5 angka 13 tertanggal 8 Agustus 2022.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya