Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar nota keberatan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, MS Syafiuddin alias Yance dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ditolak.
JPU menilai apa yang didakwakan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Bahkan JPU menyebut eksepsi yang diajukan tidak beralasan.
"Eksepsi dengan segala argumentasi yang disampaikan sangatlah lemah," kata JPU Surma, dalam sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (9/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Dia menambahkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa juga sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi yang diajukan kuasa hukum.
Lebih lanjut, surat dakwaan itu juga sudah memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat material seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b. "Surat dakwaan telah memenuhi sarat formil dan tidak dapat ditolak seluruhnya," terang dia.
Disinggung tudingan Kuasa Hukum Yance, yakni Ian Iskandar yang menyebut dakwaan JPU terhadap kliennya itu salah kaprah, Surma menambahkan bahwa itu bisa dibuktikan dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin (16/2) pekan depan.
Ian sendiri menyebut bahwa dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi. Sehingga itu bisa dibawa ke ranah PTUN.
"Soal PTUN, nanti saja pengadilan. Ini yang ngujikan nanti hakim. Nanti hakim akan menyatakan yang benar eksepsi atau dakwaan," tandas JPU.
"Tapi dari kami ingin bahwa hakim tetap melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi," ungkapnya.
Ian Iskandar mengaku, masih belum bisa menerima atas penolakan seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya. "Kan sudah jelas bahwa Pengadilan Tipikor bukan tempat untuk mengadili Pak Yance, sebabnya ini hanyalah administrasi yang hanya bisa ke PTUN," jelas Ian.
Selama sidang berlangsung, ribuan pendukung Yance memblokir jalan LL RE Martadinata Bandung. Mereka mengawal jalannya persidangan. Seperti biasa mereka yang bertolak dari Indramayu juga memberikan dukungan moril dan meminta hakim memvonis bebas Yance.
Massa yang mendatangi depan PN Tipikor Bandung sejak pukul 09.00 WIB, membubarkan diri dua jam kemudian. Mereka meneriakkan yel-yel dan mengusung dukungan terhadap bupati dua periode itu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca Selengkapnya