Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance

Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance Yance. ©blogspot.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar nota keberatan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, MS Syafiuddin alias Yance dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ditolak.

JPU menilai apa yang didakwakan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Bahkan JPU menyebut eksepsi yang diajukan tidak beralasan.

"Eksepsi dengan segala argumentasi yang disampaikan sangatlah lemah," kata JPU Surma, dalam sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (9/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa juga sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi yang diajukan kuasa hukum.

Lebih lanjut, surat dakwaan itu juga sudah memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat material seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b. "Surat dakwaan telah memenuhi sarat formil dan tidak dapat ditolak seluruhnya," terang dia.

Disinggung tudingan Kuasa Hukum Yance, yakni Ian Iskandar yang menyebut dakwaan JPU terhadap kliennya itu salah kaprah, Surma menambahkan bahwa itu bisa dibuktikan dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin (16/2) pekan depan.

Ian sendiri menyebut bahwa dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi. Sehingga itu bisa dibawa ke ranah PTUN.

"Soal PTUN, nanti saja pengadilan. Ini yang ngujikan nanti hakim. Nanti hakim akan menyatakan yang benar eksepsi atau dakwaan," tandas JPU.

"Tapi dari kami ingin bahwa hakim tetap melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi," ungkapnya.

Ian Iskandar mengaku, masih belum bisa menerima atas penolakan seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya. "Kan sudah jelas bahwa Pengadilan Tipikor bukan tempat untuk mengadili Pak Yance, sebabnya ini hanyalah administrasi yang hanya bisa ke PTUN," jelas Ian.

Selama sidang berlangsung, ribuan pendukung Yance memblokir jalan LL RE Martadinata Bandung. Mereka mengawal jalannya persidangan. Seperti biasa mereka yang bertolak dari Indramayu juga memberikan dukungan moril dan meminta hakim memvonis bebas Yance.

Massa yang mendatangi depan PN Tipikor Bandung sejak pukul 09.00 WIB, membubarkan diri dua jam kemudian. Mereka meneriakkan yel-yel dan mengusung dukungan terhadap bupati dua periode itu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya