Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan tim kuasa hukum. Munarman menjadi terdakwa untuk perkara dugaan tindak pidana terorisme.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).
JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," ucap jaksa.
Sebelumnya, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Dalam eksepsinya, dia meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa. Dia juga meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya.
Termasuk, mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan. Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya