Jaksa minta mantan Bupati Karawang dan istri tidak diberi remisi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim yang memutus perkara untuk tidak memberikan remisi pada dua terdakwa yakni mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami istri itu dituntut hukuman penjara berbeda. Ade Swara dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara. Adapun istrinya, Nurlatifah dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.
"Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi," kata JPU Yudi Kristiana usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (31/3).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa kasus korupsi Karna Suswandi? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Menurut dia, penghapusan remisi dari JPU merupakan upaya pemberatan bagi para pelaku koruptor. KPK saat ini terus berupaya untuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku perampas uang negara. Apalagi Ade merupakan pejabat publik yang dengan sengaja menyalahkan kewenangannya.
Dalam berkas tuntutannya, tim JPU menyatakan jika terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan ke satu, yakni pasal Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 200 1 jo Pasal 55 ayat satu (1)KUHP.
Sedangkan untuk TPPU JPU menjerat dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.
JPU dalam dakwaan menyebut bahwa Ade telah melakukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424,349. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan.
Selaku Bupati Karawang, Ade melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangannya. Ade sengaja mempersulit penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan meminta duit pelicin.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya