Jaksa Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Remaja Putri di Kupang Dites Kejiwaan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan dan pemerkosaan dua remaja putri dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus ke Polres Kupang Barat. Mereka meminta agar penyidik melengkapinya dengan hasil pemeriksaan kejiwaan pria itu.
"Berkas dikembalikan dengan petunjuk jaksa meminta dilakukan tes kejiwaan kepada tersangka," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Senin (26/7).
Menurut Aldinan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, karena mereka sebelumnya sudah melakukan observasi. "Hasil observasi menunjukkan Tinus normal. Dan saat rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara, Tinus menyesali perbuatannya," ungkapannya.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Aldinan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kasus ini hingga putusan di pengadilan. "Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera," tegas Aldinan.
Rekonstruksi ulang kasus ini akan digelar. Penyidik akan menghadirkan jaksa, supaya mereka melihat langsung adegan demi adegan, sehingga memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa," jelas Aldinan.
Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021. Dia menggunakan modus yang sama di lokasi berbeda, namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku juga menggunakan cara yang sama memerkosa, membunuh, dan meninggalkan korban," tandas Aldinan.
Tersangka pun dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan sasaran gadis remaja. Dia menggunakan modus mengajak target ke satu tempat, memaksanya melakukan hubungan badan, dan membunuh karena korban menolak melakukan hubungan badan.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang. Dia dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.
Sebelum beraksi, tersangka berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook. Tersangka juga berusaha mengaburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerja sama pihak masyarakat," jelas Aldinan.
Dia berjanji akan mengawal setiap proses hingga proses sidang dan pihaknya menerapkan pasal yang memuat ancaman hukuman mati bagi tersangka.
"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan (pasal dengan) hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati," tambah Aldinan RJH Manurung.
Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan Pasal 338 sub Pasal 340 sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Tersangka juga diduga sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan dengannya, karena dia selalu membawa pisau ke mana pun pergi. "Ada upaya paksaan dan pidana pemerkosaan," tandas Aldinan.
Kasus ini sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi Nomor LP/B/94/V/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 18 Mei 2021.
Tersangka sekurangnya sudah dua kali memerkosa dan membunuh. Jasad korban pertama ditemukan dan dilaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 25 Februari 2021. Sementara itu, jasad korban kedua ditemukan di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 17 Mei 2021.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa
Baca SelengkapnyaSuami mutilasi istri dan dagingnya ditawarkan ke tetangga
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan polisi, tidak lama setelah aksi memutilasinya yang menggemparkan masyarakat
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca Selengkapnya