Jaksa Penuntut Umum sedang persiapkan dakwaan untuk Jessica Wongso
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan klaim masih meneliti berkas perkara tersangka penabur racun dalam es kopi mendiang Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hermanto, saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Hermanto mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk Jessica.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
"Persiapan itu sampai masa penahanan yang bersangkutan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari. Kalau sudah selesai, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan," tutupnya.
Sebelumnya, berkas perkara Jessica sendiri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta tepat H-2 sebelum masa penahanannya berakhir. Kini Jessica tengah mendekam di ruang tahanan khusus wanita yakni Rutan Pondok Bambu. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaEdward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan 30 Juni 2016 silam.
Baca Selengkapnya