Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Kejagung Janji Dipidana Jika Terbukti Langgar Hukum

Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Kejagung Janji Dipidana Jika Terbukti Langgar Hukum ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa jaksa nonaktif Kejari Batu Bara berinisial EKT. Pemeriksaan dilakukan terhadap EKT setelah sebelumnya diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba Rp80 juta.

"Saya tadi malam kebetulan konfirmasi ke Kejati Sumut, bahwa Kejati Sumut menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (15/5).

Ketut juga menyampaikan pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan pemeriksaan dilakukan EKT secara terbuka, transparan, dan cepat. Sehingga hasilnya bisa langsung segera diberikan ke publik.

Orang lain juga bertanya?

"Jaksa agung secara tegas menegaskan menyampaikan kepada pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," ujar dia.

Terduga Pelaku Dicopot

Ketut menambahkan, jaksa EKT sudah dicopot untuk menjalani penyelidikan. Kasus dugaan pemerasan ini sudah dalam proses pemeriksaan pengawasan.

"Ini masih dalam proses pemeriksaan pengawasan, kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut.

Ketut memastikan pengusutan dilakukan Kejati Sumut akan dilakukan secara transparan dan cepat sehingga proses pidana segera diputuskan. Proses penyelidikan tersebut merupakan komitmen Jaksa Agung menindak jaksa melakukan perbuatan tercela.

"Saya sampaikan bahwa pak jaksa agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," tutupnya.

Reporter Magang: Alya Fathinah

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya