Jaksa Pinangki Akui Sengaja Tak Lengkapi LHKPN: Saya Skip Pak
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya. Ia mengaku lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.
"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," tambah Pinangki.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut karena terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.
"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.
Pinangki pun mengaku punya tiga rekening bank namun hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca Selengkapnya