Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Pinangki Bantah Arahkan Saksi Rahmat Sebelum Diperiksa Kejagung

Jaksa Pinangki Bantah Arahkan Saksi Rahmat Sebelum Diperiksa Kejagung Sidang lanjutan Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku penasaran dengan kedekatan saksi Rahmat dengan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Rahmat cerita kenal Djoko Tjandra, dan Djoko Tjandra sebagai VVIP jadi saya minta dipertemukan Djoko Tjandra, karena saya penasaran apa benar? Jadi coba bawa ke saya," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pinangki menyampaikan hal tersebut menanggapi kesaksian Rahmat. Rahmat selaku pengusaha menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Orang lain juga bertanya?

"Dari awal saksi Rahmat mengatakan kenal Djoko Tjandra, tapi menurut saya tidak mungkin Djoko Tjandra, karena Djoko Tjandra itu legenda buron yang tidak bisa disentuh sejak saya dari yunior," ujar Pinangki.

Pinangki juga membantah kesaksian Rahmat yang menyebut bahwa dirinya mengarahkan Rahmat untuk memberi keterangan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Saya tidak pernah mengajari atau mengarahkan saksi, karena saksi lebih senior dari saya, beliau sudah 54 tahun, sedangkan saya masih 39 tahun, beliau juga mengatakan kenal banyak orang," kata Pinangki seperti dilansir dari Antara.

Pinangki juga membantah meminta USD 10 juta atau pun USD 100 juta ke Djoko Tjandra.

"Sebenarnya Pak Rahmat tanggal 8 November sudah bertemu dengan Djoko Tjandra sebelum saya bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2020. Pak Rahmat kirim foto dengan Djoko Tjandra pada 9 November," kata Pinangki.

Dalam dakwaan disebutkan pada 12 November 2020, Rahmat memperkenalkan Pinangki untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di kantor Djoko di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

"Bagi kami jaksa, Djoko Tjandra adalah hal yang 'curiousity', tapi kami sibuk karena 10-11 November 2019 mengantar orang tua berobat, maka tanggal 12 November beliau ke Singapura lalu ke tempat Djoko Tjandra jadi beliau sudah ketemu Djoko Tjandra dulu sebelum kami ketemu tanggal 12 November," ujar Pinangki.

Pinangki pun mengaku Rahmat pernah menyampaikan ingin agar Djoko Tjandra pulang lebih dulu ke Indonesia.

"Pak Rahmat pernah mengatakan 'Ini orang mestinya pulang dulu ke Indonesia, untuk diserahkan dan ditahan di Indonesia. Karena saya sudah lihat sendiri Djoko Tjandra saya pikir Rahmat cuma 'bluffing' mengatakan bagaimana caranya agar Djoko Tjandra bisa pulang ke Indonesia," kata Pinangki.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar AS atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP