Jaksa Putar CCTV Rutan Bareskrim dalam Sidang, Heran Irjen Napoleon Tak Ada di Sel
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku heran dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tidak berada di ruang tahanan saat petugas mengantar korban YouTuber M. Kece ke dalam kamar di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Pengakuan itu diungkapkan ketika JPU memeriksa saksi Bripda Asep Sigit, selaku petugas di Rutan Bareskrim Polri. Diawali dengan pertanyaan kedatangan M Kece ke kamar sel nomor 11 pada Agustus 2021 lalu.
"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya JPU saat sidang perkara dugaan kekerasan dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Siap ketemu, Irjen Napoleon," kata Asep.
Usai ditanya itu, Bripda Asep kembali dicecar jaksa terkait kondisi tahanan pada saat itu. Bripda Asep menjawab jika seluruh tahanan berada di dalam sel ketika Kece tiba.
"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," ucap Asep.
Setelah keterangan itu, lantas JPU memutarkan rekaman kamera pengawas CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat M Kece tiba. JPU pun heran mengapa Napoleon Bonaparte tidak berada di dalam sel.
"Lho, ini terdakwa (Napoleon) kan? Apakah bukan tahanan sehingga dia tidak di kamar? Terdakwa ini bukan tahanan sehingga tidak masuk ke dalam sel? tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, Bripda Asep lalu menjelaskan alasan Napoleon Bonaparte tidak berada di kamar tahanan. Karena yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri Aktif.
"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Asep.
"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.
Tanpa berucap, Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur tubuh menganggukkan kepala. Jadi tanda kalau alasan sebagai Polri aktif kala itu membuat Napoleon Bonaparte tidak ada di sel.
Sekedar informasi jika Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana yang telah memiliki kekuataan hukum tetap dalam perkara suap red notice Djoko Tjandra. Dimana dia telah menjalani atas perkara tersebut.
Dakwaan Kasus Penganiayaan
Perlu diketahui dalam dakwaan, M. Kece yang disebut sedang diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit sebagaimana dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3).
Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," sebut Jaksa dalam dakwaan.
"Atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," tambah Jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Muhammad Kace diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlihat seorang perempuan yang memakai kaus abu-abu itu meminta makanan ke seorang warga
Baca SelengkapnyaWilly menyebut saat ini pihak kepolisian dan juga pihak BNN juga telah dilibatkan untuk memburu ketujuh tahanan itu.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila pelaku kasus KDRT yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaSelama sidak, Willy mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan kaburnya tujuh tahanan itu.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaCara tujuh tahanan Rutan Salemba kabur terbongkar. Mereka kabur dengan memotong teralis besi penjara.
Baca SelengkapnyaR sebelumnya ditahan atas kasus pencuri laptop dan alat proyektor di Sekolah Dasar Negeri 35 Tanjung.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca Selengkapnya