Jaksa: Rizieq Larang Pemkab Bogor Lakukan Rapid Tes ke Santri dan Pengurus Ponpes
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pentolan FPI Rizieq Syihab melarang Pemkab dan Satgas Covid-19 Bogor untuk menggelar rapid test kepada santri dan pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kabupaten Bogor saat itu sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Perintah Rizieq itu disampaikan lewat surat yang dikeluarkan pondok pesantren dengan nomor 01/MSMM/SJDK/XI1442 tertanggal 28 November. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Isi suratnya berbunyi bahwa tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid tes kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan ponsok pesantren argokultur tersebut telah melaksanakan rapid tes dengan tim MER-C pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Di mana tempat dan tanggal surat ditulis? Tempat dan tanggal surat biasanya ditulis di sudut kanan atas surat. Ini menunjukkan di mana dan kapan surat tersebut dibuat. Contohnya:Jakarta, 12 Oktober 2024
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Siapa yang menyampaikan amanat? Pada kesempatan pagi hari ini, izinkan saya untuk memberikan amanat pembina upacara dengan mengambil tema motivasi belajar bagi para siswa siswi di sekolah.
Sedangkan, dari Pemkab Bogor telah mengeluarkan intruksi dari Bupati Bogor, Ade Yasin dengan nomor 333/Covid-19/Sekret/XI/2020 untuk melakukan rapid tes terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren.
Selain itu, perintah untuk melakukan rapid tes juga berdasarkan kenaikan kasus konfirmasi positif akibat kerumunan pada kegiatan terdakwa dan pendukungnya sebanyak 3 ribu orang pada 13 November. Sehingga dianggap dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan target yang semula berada pada zona oranye (risiko sedang) untuk dipulihkan menjadi zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada di zona oranye. Tapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah (risiko tinggi). Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang status PSBB," kata jaksa.
Rizieq Syihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masaa pandemi Covid-19 saat mengikuti acara peletakan batu pertama dalam pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaTugas khusus itu diberikan kepada Menag guna mengecek dugaan penyimpangan dilakukan ponpes Al-Zaytun
Baca SelengkapnyaKemenag akan terus melakukan asesmen untuk menemukan satu titik terhadap penilaian atas Ponpes Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaPendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir, Senin (20/11), mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi dan menyerahkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca Selengkapnya"Kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di inspektorat," kata Bobby
Baca SelengkapnyaBobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Baca SelengkapnyaPPPA Daarul Qur'an mengunjungi Pondok Pesantren Rehabilitasi At-Tauhid Kota Semarang pada Senin pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca Selengkapnya