Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa sebut advokat bantu bos Sentul City rekayasa saksi

Jaksa sebut advokat bantu bos Sentul City rekayasa saksi Cahyadi Kumala ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan andil beberapa advokat diduga turut terlibat dalam kasus merintangi penyidikan didakwakan kepada Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Di dalam dakwaan itu disebut dua nama pengacara disebut ikut memuluskan korupsi Cahyadi, yakni Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution.

Menurut Jaksa KPK, Surya Nelli, saat membacakan surat dakwaan Cahyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, setelah penyidik menangkap Direktur PT BJA, Franciscus Xaverius Yohan Yap pada 7 Mei 2014, sehari kemudian KPK menerbitkan surat perintah penyidikan buat Yohan. Selang empat hari, Cahyadi mengumpulkan beberapa anak buahnya dan kuasa hukum di rumahnya, terletak di Jalan Widya Chandra VIII nomor 34 RT 009/RW 001, Jakarta Selatan.

Di tempat itu, lanjut Jaksa Nelli, Cahyadi mengarang cerita kalau duit buat menyogok mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebesar Rp 4 miliar terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2,754,85 hektar milik PT BJA bukan sebagai sogok. Tetapi, duit itu dikirim karena kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli palsu antara PT Brilliant Perdana Sakti dan PT Multihouse Indonesia.

"Terdakwa memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution (advokat) meminta Jo Shien Ni alias Nini (istri Yohan) selaku Direktur PT Multihouse Indonesia menyepakati PPBG. Sehingga seolah-olah uang itu merupakan transaksi bisnis jual beli dan tidak ada hubungannya dengan proses tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," kata Jaksa Nelli.

Namun sayang, Nini menolak permintaan Tantawi. Peran Dodi dalam usaha menghalangi penyidikan juga dipaparkan. Mantan kuasa hukum terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, itu juga disebut menerima sebuah telepon seluler Smartfren dari Cahyadi. Tujuannya supaya komunikasi di antara mereka melalui ponsel tersebut tidak disadap KPK.

Kemudian pada 1 Juni 2014, Cahyadi mengumpulkan beberapa anak buahnya, yaitu Lusiana Herdin, Tina S. Sugiro, dan Suwito di kantor firma hukum milik Dodi. Yakni MRP berlokasi di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan. Saat itu Cahyadi meminta Suwito tidak menyebut keterlibatannya bila ditanya penyidik KPK dalam pemeriksaan, dan menyebut disuruh oleh adik Cahyadi, Haryadi Kumala alias Asie.

"Terdakwa berkata, 'Minta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya, karena you dari awal dibawa oleh Asie, maka sudah jangan sebut-sebut nama saya," ujar Jaksa Nelli. Kedua advokat itu juga pernah diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus Cahyadi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta

Rahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji
Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji

Agenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya