Jaksa sebut dua saksi ahli tegaskan Ahok melakukan penodaan agama
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ke-10 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Senin (13/2). Rencananya ada empat saksi yang disiapkan JPU, namun hanya dua yang hadir yakni Saksi Ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma dan saksi ahli Bahasa Mahyuni.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, dua saksi lainnya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini. "Sementara kita dengar masih di luar kota," ujar Ali.
Ali menegaskan, dari dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, secara tegas terdakwa telah melakukan penodaan agama. Keterangan ahli memperkuat dakwaan jaksa bahwa kalimat atau pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu bernada menodai agama.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Dua ahli tadi jelas pihak JPU membuktikan dakwaan apakah kalimat-kalimat seperti yang saya dakwakan itu bisa dibuktikan dengan keterangan ahli. Bahwa rumusan seperti apa yang dianggap sebagai penodaan agama dan penghinaan terhadap ulama kan ada kalimatnya seperti itu. Ya ini konteks kita tanyakan ahli dari sisi bahasa nah itu ada sesuatu yang positif dari pembuktian dakwaan kami," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Senin (13/2).
Ali menegaskan, analisa yang disampaikan baik dari pendekatan agama maupun bahasa membuktikan Ahok telah melakukan perbuatan penistaan agama. "Analisis di situ ada perbuatan penistaan penodaan," tegasnya.
Terkait keberatan dari pengacara Ahok soal ahli agama dari MUI, JPU menegaskan bahwa MUI merupakan lembaga sah yang mewakili umat muslim. Tidak tepat jika pengacara Ahok mempersoalkan saksi ahli JPU dari MUI.
"MUI itu terdiri dari beberapa bagian sekitar 20 lebih ormas Islam jadi karena dakwaannya penodaan agama, sangat relevan ini minta pendapat MUI," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya"Tapi InsyaAllah Pak Ahok itu jujur yang saya kenal,” kata Ganjar.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca Selengkapnya