Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa sebut Miryam kerap izin berobat terkesan cari alasan keluar Rutan

Jaksa sebut Miryam kerap izin berobat terkesan cari alasan keluar Rutan Sidang Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menilai terdakwa atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani mengada-ngada atas pengajuan izin berobat. Beberapa kali, mantan anggota komisi II DPR itu kerap kali mengajukan izin berobat ke rumah sakit kepada majelis hakim.

Dalam surat keterangan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menjelaskan keluhan Miryam saat berobat terkesan tidak jelas. Cenderung hanya menjadi alasan agar bisa keluar dari Rutan beberapa saat.

"Di sini anjuran dari dokter spesialis obsetri dan ginekolog menyatakan anjurannya tidak usah di up (ditindaklanjuti) bahkan lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari terkesan hanya mencari alasan untuk keluar," ucap Kresno saat membacakan surat keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Selain itu, tim jaksa penuntut umum KPK juga mempertanyakan dokter internis yang memeriksa Miryam. Sebab, politisi Hanura itu tidak mencantumkan identitas dokter tersebut.

Dalam surat keterangan yang diperoleh, Miryam melakukan pemeriksaan dengan dua dokter yakni internis (penyakit dalam) dan fisioterapi. "Dokter internis yang mana enggak jelas karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi," tukasnya.

Lebih lanjut, Kresno menuturkan atas beberapa hasil pemeriksaan tidak ada keharusan Miryam berobat keluar. "Bisa ditangani dokter KPK," sambungnya.

Menanggapi adanya fakta tersebut, majelis hakim masih mempertimbangkan rekomendasi tersebut. "Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu ya, maka nanti kami pertimbangkan yang mana," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun menanggapi rekomendasi pemeriksaan Miryam.

Sama dengan persidangan sebelumnya, hari ini Miryam kembali mengajukan surat izin berobat. Melalui tim kuasa hukumnya, Miryam ingin kembali melakukan beberapa pemeriksaan. Namun tidak disebutkan secara rinci pemeriksaan yang dimaksud.

Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Anwar Usmam Terindikasi Bohong
VIDEO: Ketua MK Anwar Usmam Terindikasi Bohong

Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55

Baca Selengkapnya
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!

Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya