Jaksa sebut Miryam kerap izin berobat terkesan cari alasan keluar Rutan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menilai terdakwa atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani mengada-ngada atas pengajuan izin berobat. Beberapa kali, mantan anggota komisi II DPR itu kerap kali mengajukan izin berobat ke rumah sakit kepada majelis hakim.
Dalam surat keterangan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menjelaskan keluhan Miryam saat berobat terkesan tidak jelas. Cenderung hanya menjadi alasan agar bisa keluar dari Rutan beberapa saat.
"Di sini anjuran dari dokter spesialis obsetri dan ginekolog menyatakan anjurannya tidak usah di up (ditindaklanjuti) bahkan lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari terkesan hanya mencari alasan untuk keluar," ucap Kresno saat membacakan surat keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, tim jaksa penuntut umum KPK juga mempertanyakan dokter internis yang memeriksa Miryam. Sebab, politisi Hanura itu tidak mencantumkan identitas dokter tersebut.
Dalam surat keterangan yang diperoleh, Miryam melakukan pemeriksaan dengan dua dokter yakni internis (penyakit dalam) dan fisioterapi. "Dokter internis yang mana enggak jelas karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi," tukasnya.
Lebih lanjut, Kresno menuturkan atas beberapa hasil pemeriksaan tidak ada keharusan Miryam berobat keluar. "Bisa ditangani dokter KPK," sambungnya.
Menanggapi adanya fakta tersebut, majelis hakim masih mempertimbangkan rekomendasi tersebut. "Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu ya, maka nanti kami pertimbangkan yang mana," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun menanggapi rekomendasi pemeriksaan Miryam.
Sama dengan persidangan sebelumnya, hari ini Miryam kembali mengajukan surat izin berobat. Melalui tim kuasa hukumnya, Miryam ingin kembali melakukan beberapa pemeriksaan. Namun tidak disebutkan secara rinci pemeriksaan yang dimaksud.
Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca Selengkapnya