Jaksa Sebut Rizieq Tak Hiraukan Imbauan Walikota dan Kapolres soal Prokes
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kalau mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tak menghiraukan imbauan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Wali Kota Jakarta Pusat untuk menaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) saat pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Padahal, kata Jaksa, bekas Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara sudah memberikan pemberitahuan sebanyak dua kali kepada Rizieq. Pemberitahuan pertama dilakukan secara lisan melalui salah satu panitia acara, Haris Ubaidillah sebelum acara.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Hal itu bertujuan agar para undangan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Bahkan pemberitahuan kedua secara tertulis kepada Rizieq melalui Surat Wali Kota Jakarta Pusat bernomor. 1915-1.774.1 tanggal 13 November 2020.
"Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan dari Walikota Jakarta Pusat tersebut. Dan tetap kegiatan pernikahan dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dan dihadiri oleh ribuan masyarakat," kata Jaksa.
Jaksa melanjutkan kalau peringatan yang dilayangkan kepada Rizieq tidak hanya dari Wali Kota Jakpus. eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto juga turut memperingatkan Rizieq atas acara yang akan digelar di Petamburan tersebut.
Bahkan, lanjut jaksa, Heru berupaya untuk menemui Rizieq secara langsung terkait acara tersebut. Namun, Rizieq tak bisa ditemui kala itu. Heru pun diarahkan untuk bertemu dengan eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
Heru lantas bertemu dengan Maman untuk menyampaikan imbauan agar masyarakat yang menghadiri acara tersebut bisa menjaga protokol kesehatan. Maman, kata Jaksa, turut menyanggupi permintaan dari Heru kala itu agar mempengaruhi masyarakat mematuhi protokol kesehatan
"Ternyata apa yang dikatakan Maman Suryadi tersebut hanya sekadar kata-kata, dan dari sekian ribu tamu yang hadir tidak ada teguran dari Maman Suryadi," kata Jaksa.
"Tamu yang menghadiri kegiatan tersebut berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang jalan umum di Jalan KS Tubun dan Jalan Petamburan. Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara," tambah Jaksa.
Sekadar informasi, saat ini Bayu dan Heru sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat pada November 2020 lalu menyusul adanya kerumunan akibat acara tersebut.
Sebelumnya, Rizieq disangkakan dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Habib Rizieq juga akan menjalani sidang pada hari yang sama untuk perkara di Megamendung, yang telah teregister dalam nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan hasil swab di RS Ummi Bogor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca Selengkapnya