Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa siapkan Ahok jadi saksi kasus Buni Yani

Jaksa siapkan Ahok jadi saksi kasus Buni Yani Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar menyiapkan 17 saksi saat memasuki pokok perkara dengan terdakwa Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE‎. Mereka bahkan berencana memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saksi diperkirakan ada 17, tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," kata JPU Anwarudin usai mengikuti sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).

Terkait Ahok nantinya bisa dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya, JPU masih melihat kebutuhannya dulu. ‎"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja," imbuhnya.

Ahok diketahui merupakan objek dalam polemik video Surat Al-Maidah ayat 51. Video 30 detik yang disebarkan Buni Yani itu-lah yang mengantarkan Ahok ke penjara dan kini berstatus terpidana. "Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," jelasnya.

Dalam sidang putusan sela dipimpin Majelis Hakim M Saptono, semua eksepsi dari terdakwa ditolak. Artinya sidang mulai memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya JPU akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar pekan depan di tempat sama.

"Kalau minggu depan ada tiga yang rencananya akan kita hadirkan," sebutnya tanpa memerinci saksi yang bakal dihadirkan tersebut.

Dia menyatakan, akan menyiapkan materi sidang ketika hakim sudah menyatakan penolakan eksepsi dari terdakwa. "Tentu kita menghargai keputusan hakim. Dan kita siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam putusan sela tadi," imbuhnya.

Kuasa hukum ‎Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku keberatan terhadap putusan sela majelis hakim dalam persidangan tersebut. "Sebetulnya kita sangat keberatan. ‎ Tapi nanti kita uji nanti di pokok perkara," kata Aldwin usai sidang.

Meski keberatan, Aldwin mengatakan pihak Buni Yani menerima keputusan sela tersebut dan seluruh keberatan-keberatan terhadap putusan sela majelis hakim akan disusun dan diakumulasikan.

"Nanti akan kita sampaikan di nota pembelaan akhir, di pledoi. Jadi enggaak apa-apa, kita menguji kalau hakim secara formil menilai tidak ada persoalan tapi tetap kita ada beberapa hal keberatan‎," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur

Pantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Jawaban Ahok Soal PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta
VIDEO: Terungkap Jawaban Ahok Soal PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta

Ahok menyebut, Anies memang masuk bursa dan menjadi salah satu dari 10 nama yang diusulkan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya