Jaksa sibuk main ponsel, Fredrich ogah bagikan salinan pleidoi
Merdeka.com - Jelang sidang akhir kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, sindiran kembali dilontarkan terdakwa Fredrich Yunadi saat Jaksa Penuntut umum pada KPK meminta salinan nota pembelaan pribadi. Fredrich sengaja tidak memberi salinan pembelaan pribadinya karena dianggap tidak ada replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia beralasan jaksa malah sibuk bermain ponsel saat nota pembelaan pribadi sedang dibacakan.
"Kami mohon izin yang mulia kami belum mendapat salinan nota pleidoi pribadi terdakwa, kami hanya menerima pleidoi dari tim kuasa hukum. Sehingga jika kasus ini sampai ke tingkat kasasi kami bisa mempelajari pleidoi terdakwa juga," ujar jaksa Roy Riyady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Izin yang mulia, karena penuntut umum malah asyik main handphone jadinya tidak ditanggapi. Kami fikir penuntut umum tidak melakukan replik," ujar Fredrich menimpali pernyataan jaksa.
Agar perdebatan tidak melebar, ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menengahi bahwa salinan akan diberikan ke jaksa penuntut umum pada KPK.
Diketahui, sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Bahkan, Fredrich menyusun nota pembelaan sebanyak 1.858 lembar halaman nota pembelaan dan dibacakan sebagian hampir 9 jam lamanya.
Dalam nota pembelaam tersebut, pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu menentang sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Fredrich melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.
Ia pun akhirnya dituntut jaksa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan itu, terjadi debat panas saat KPK melakukan penyitaan ponsel milik Hasto
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca Selengkapnya