Jaksa Soal Rizieq Protes Andi Tatat Tidak Ditahan: Karena Alasan Kemanusiaan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab terkait alasan penangguhan penahanan Direktur RS Ummi, Andi Tatat, terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq.
Seperti yang diketahui, Rizieq sebelumnya menuding bahwa penangguhan penahanan Dirut RS Ummi itu merupakan sikap diskriminatif jaksa dan kepolisian.
Jaksa berdalih, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Andi Tatat karena permohonan yang bersangkutan. Andi Tatat memohon kepada jaksa agar dirinya tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai dokter yang merawat dan menyembuhkan pasien di tengah situasi darurat kesehatan ini.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Bagaimana Andi Rabiah memberikan pelayanan kesehatan? Hampir setiap hari Rabiah menerjang ombak dengan perahu kecil dari pulau ke pulau untuk memberikan pelayanan kesehatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan tindakan medis? Dewi Perssik mempercayakan Rumah Sakit Brawijaya Antasari, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyimpanan sel telurnya.
-
Siapa yang menemani Atta Halilintar di rumah sakit? Aurel Hermansyah setia mendampingi suaminya di samping ranjang istirahatnya sebelum masuk ke ruang operasi besok pagi.
"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar Jaksa.
Oleh karena itu, dengan alasan kemanusiaan, jaksa mengabulkan permohonannya. Memang harus diakui, kata jaksa, di tengah pandemi Covid-19 ini, sosok dokter yang merupakan petugas medis sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Seperti yang diketahui, Andi Tatat bukan hanya menjabat sebagai Dirut RS UMMI saja, namun ia juga seorang dokter di RS tersebut. Di mana RS Ummi merupakan RS rujukan pasien Covid-19.
"Karena alasan kemanusiaan di tengah kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat, penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.
Dalam sidang perkara 226 itu, jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap terdakwa. Seperti yang diketahui, Rizieq yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, maupun pihak RS Ummi sendiri terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Menurut jaksa, pernyataan Rizieq itu tidak berdasar.
"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," kata jaksa.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sebagai informasi, Andi Tatat, Rizieq, dan menantunya disangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaSementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Selengkapnya"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca Selengkapnya