Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden

Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengungkapkan sejumlah alasan hingga akhirnya membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Hal itu disampaikan Asep usai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan belasan santri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

"Kami telah membacakan tuntutan pidana kami atau requisitor kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi tadi kami tidak bacakan semuanya, mengingat efisiensi dari tuntutan kami itu. Ada beberapa yang disampaikan, pertama kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime," kata Asep.

Orang lain juga bertanya?

Beberapa argumentasi dan alasan mengapa menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan serius mengacu kepada PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik lembaga pendidikan.

"Kekerasan seksual terdakwa ini berpotensi membahayakan anak-anak perempuan, usia di bawah 17 tahun. Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik anak perempuan yang hamil, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks," ujar dia.

Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan. Apalagi, kekerasan seksual dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik, dengan perencanaaan, termasuk mempengaruhi korban.

"Yang menjadi alasan pemberat kami terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa untuk mewujudkan niat jahatnya. Jadi inilah yang kemudian membuat anak-anak itu terperdaya, karena manipulasi agama dan pendidikan. Tentu saja perbuatan itu menimbulkan dampak luar biasa, resah dan keresahan sosial. Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," kata Asep.

Perbuatan terdakwa berpotensi menibulkan korban ganda. Karena satu, menjadi korban kekerasan seksual, dan juga kekerasan ekonomi dan fisik, yang menimbulkan dampak sosial.

"Atas hal itu, maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon

Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Surati Panglima, DPR Yakinkan Publik Kasus Warga Aceh Dibunuh Paspampres akan Transparan
Surati Panglima, DPR Yakinkan Publik Kasus Warga Aceh Dibunuh Paspampres akan Transparan

Pomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok "Hukum Seberat-beratnya!"

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya