Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengungkapkan sejumlah alasan hingga akhirnya membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Hal itu disampaikan Asep usai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan belasan santri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
"Kami telah membacakan tuntutan pidana kami atau requisitor kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi tadi kami tidak bacakan semuanya, mengingat efisiensi dari tuntutan kami itu. Ada beberapa yang disampaikan, pertama kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime," kata Asep.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa Irjen Herry Heryawan? Sosok Irjen Herry Heryawan Irjen Herry Heryawan saat ini tengah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI.Sebelumnya, Jenderal Bintang 2 Polri ini sempat menjabat sebagai Dirsidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
-
Apa yang dirampungkan Irjen Herry Heryawan? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Beberapa argumentasi dan alasan mengapa menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan serius mengacu kepada PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik lembaga pendidikan.
"Kekerasan seksual terdakwa ini berpotensi membahayakan anak-anak perempuan, usia di bawah 17 tahun. Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik anak perempuan yang hamil, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks," ujar dia.
Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan. Apalagi, kekerasan seksual dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik, dengan perencanaaan, termasuk mempengaruhi korban.
"Yang menjadi alasan pemberat kami terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa untuk mewujudkan niat jahatnya. Jadi inilah yang kemudian membuat anak-anak itu terperdaya, karena manipulasi agama dan pendidikan. Tentu saja perbuatan itu menimbulkan dampak luar biasa, resah dan keresahan sosial. Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," kata Asep.
Perbuatan terdakwa berpotensi menibulkan korban ganda. Karena satu, menjadi korban kekerasan seksual, dan juga kekerasan ekonomi dan fisik, yang menimbulkan dampak sosial.
"Atas hal itu, maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca Selengkapnya