Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng

Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng Jaksa menahan 7 tersangka korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, menahan 7 tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata. Ketujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (17/2).

Para tersangka yang ditahan masing-masing: Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara itu satu tersangka, Nyoman GG, belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

"Sudah ditahan, rencananya dipanggil 8 orang, tapi ada satu orang sakit, jadi datang 7 orang. Tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara.

Para tersangka ini ditahan di dua rumah tahanan (Rutan). Empat tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.

"Ke depan kita masih memeriksa saksi-saksi yang belum sempat kita periksa untuk melengkapi berkas itu. Karena setelah penahanan, dilakukan pendalaman penyidikan, pemeriksaan saksi tambahan, pemberkasan," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, masih ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Dua di antaranya dari Dinas Pariwisata Buleleng dan satu orang dari pelaku usaha pariwisata.

Seperti yang diberitakan, Kejari Buleleng menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali. Kedelapannya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum pada Kamis (11/2).

Barang bukti yang sudah diamankan penyidik berjumlah mencapai Rp 337 juta dari potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656 juta) finalnya nanti setelah saksi diperiksa semua," ujar AA Jayalantara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

Baca Selengkapnya