Jaksa Tak Hadir, Rekonstruksi Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas Ditunda Besok
Merdeka.com - Polres Klaten Jawa Tengah akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Ali Mahbub, seorang tahanan, pada Selasa (27/10) lalu. Korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sesama narapidana di tahanan Polres Klaten.
Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ali Murtopo, mengatakan reka adegan yang seharusnya dilakukan hari ini, terpaksa harus ditunda besok pukul 9 pagi.
"Rekonstruksi hari ini tidak jadi karena harus menghadirkan jaksa yang menangani. Cuma teman-teman dari jaksa tidak bisa hadir karena ada kepentingan mendadak. Terpaksa kita batalkan sambil menunggu koordinasi dengan kira-kira kapan bisanya," ujar Ali Moertopo, Kamis (5/11).
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Ali mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. Sehingga bisa mendapatkan gambaran yang jelas. Terkait hasil autopsi Ali mengaku belum melihat secara detail namun ia mengakui ada beberapa luka lebam di tubuh korban.
"Saya secara detail memang tidak ingat, tapi ditemukan beberapa luka memar-memar di bagian dada. Kalau yang bagian dalam saya belum sempat membaca detail isi visumnya," jelasnya.
Kasus meninggalnya tahanan tersebut diketahui media setelah istri korban, Septiyani (28), mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Selasa (3/11) lalu. Kematian Ali dinilai tidak wajar, karena beberapa hari sebelumnya terlihat sehat dan bugar.
Kuasa hukum keluarga Ali Mahbub, I Gede Sukadenawa Putra, mengatakan kliennya tersebut ingin meminta penjelasan terkait penyebab kematian suaminya. Karena diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut.
"Tuntutan dari yang bersangkutan ini adalah, supaya pihak Polres Klaten dan Polsek Wonosari, juga pihak Kejaksaan Negeri Klaten, membongkar atau mengusut sampai tuntas penyebab kematian almarhum suaminya. Pada saat dia sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor," katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membantah adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut. Meninggalnya korban, dikatakannya, akibat penganiayaan sesama tahanan. Sebelumnya korban merupakan tahanan Polsek Wonosari yang terlibat kasus penggelapan yang sudah lengkap atau P21. Tahanan tersebut kemudian oleh Kejaksaan Negeri dititipkan di Polres Klaten.
"Pada saat dititipkan di Polres Klaten, kemudian terjadi penganiayaan sesama tahanan," katanya.
Dari kejadian tersebut, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaKejadian diketahui itu saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut kini ditangani penyidik Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKomisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia tewas di dalam kamar mandi tahanan.
Baca SelengkapnyaR sebelumnya ditahan atas kasus pencuri laptop dan alat proyektor di Sekolah Dasar Negeri 35 Tanjung.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca Selengkapnya