Jaksa Tak Ingin Bertanya ke Saksi Meringankan Rizieq di Sidang Kasus Kerumunan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi ad charge atau meringankan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/5), tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap tidak ingin memberikan pertanyaan kepada kedua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa, yaitu Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
"Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan, termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," kata JPU saat sidang.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Jadi jaksa tidak ajukan pertanyaan?" tanya Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Iya," singkat JPU.
Karena JPU menyatakan tidak mengajukan pertanyaan, hakim melanjutkan sidang. Mereka bertanya kepada saksi Zainal selaku pihak yang ada di lokasi, apakah para masyarakat yang hadir saat acara pernikahan maupun Maulid Nabi mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker.
"Memakai masker semuanya," ujar Zainal.
"Sudah bisa dipastikan semuanya memakai masker?" tanya hakim
"Karena kan memang kita kerahkan petugas yang kita untuk bagi masker," jawab Zainal kembali.
Akan tetapi, kenyakinan Zainal terkait peserta yang memakai masker hanya di sekitar kediaman Rizieq sampai area panggung acara yang kurang lebih berjarak 200 meter.
"Saya kan memang aksesnya cuma dari rumah habib sampai panggung aja, kurang lebih 200 meter, banyak masyarakat hadir dan makai masker semuanya,” tuturnya.
Usai bertanya kepada Zainal, hakim kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi Ali selaku pihak yang turut membantu pengamanan ketika acara Maulid Nabi berlangsung.
"Apakah melihat semuanya pake masker?" tanya hakim
"Ada yang tidak, terus kami menggunakan masker, ada yang sudah dibagikan tapi harus sudah disamperi lagi untuk mengingatkan. Jadi ada yang pake ada yang enggak," terang Ali.
Seperti diberitakan, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca Selengkapnya