Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang Lain
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab. Jaksa menyinggung ucapan Rizieq yang menghina, termasuk tuduhan mempolitisir dakwaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3), jaksa menyampaikan, sebagai seorang tokoh agama dari sebuah ormas keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak, sikap yang ditunjukkan Rizieq tak demikian.
"Akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar Jaksa.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Muzdalifah merespon kritikan? Muzdalifah kemudian merespons dengan mengunggah video TikTok di akun jualannya yang telah diikuti oleh banyak orang.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
Jaksa mengulangi kembali kata-kata yang diucapkan Rizieq dalam eksepsinya seperti biadab, tidak beradab keterbelakangan intelektual, dungu, pandir dan seterusnya.
"Kata itu diucapkan di persidangan terbuka untuk umum," ujar dia.
Menurut jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.
"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.
"Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.
Bantah Politisasi Pelanggaran Prokes
Jaksa juga membantah tudingan mempolitisasi dakwaan pelanggaran prokes. Sebelumnya, Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa menilai, itu hanyalah luapan emosi terdakwa dan di luar ruang lingkup nota keberatan.
"JPU bukan lembaga politik yang mempolitisir dan juga bukan sedang melakukan upaya jahat untuk mendramatisir, atau mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Fungsi JPU adalah penegakan hukum," tegasnya.
JPU menyampaikan pada saat melakukan pelanggaran terdakwa masih menyatakan sebagai Imam Besar FPI dan pengurus besar FPI demikian juga surat yang diterbitkan masih berlogo FPI. Terdakwa Rizieq diadili sebagai individu dan bukan pengurus ormas. Sehingga JPU menilai kalimat bagian dari curahan hati.
"Pernyataan curahan hati dan di luar ruang lingkup eksepsi," ujar Jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRocky mengatakan profesor ekonomi dari Universitas Indonesia itu merupakan cara berpikir dungu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaNamun Rocky enggan menyampaikan permintaan maaf, terkait ucapannya tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa pidatonya tersebut bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi atau akrab disapa Ek Pitung, merespons polemik Suswono soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Baca Selengkapnya