Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & Menghujat
Merdeka.com - Jaksa menyatakan, bersikap profesional dalam melaksanakan penegakkan hukum terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Hal itu disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Rizieq Syihab dan penasihat hukum pada dakwaan.
Rizieq Syihab kembali menjalani sidang atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim, Selasa (30/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kami tegaskan dan yakinkan kembali kepada terdakwa dan penasihat hukumnya secara khusus bahkan seluruh masyarakat Indonesia secara umumnya yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini. Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektifitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil maupun kelengkapan materil yang disaratkan yaitu kelengkapan berkenaan dengan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan dari unsur obyektif, dan subyektif. Bahkan menjadikan terdakwa sebagai subyek bukan sebagai obyek. Serta menjamin sepenuhnya semua hak-hak terdakwa setiap tingkat pemeriksaan demi terlaksana proses peradilan pidana yang sesuai ketentuan Hukum acara Pidana yang berlaku," papar Jaksa.
Jaksa meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan dalam persidangan.
Menurut Jaksa, terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang semua itu harus dikontruksikan dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu dalam mencari dan mengungkap kebenaran materil.
"Namun tetap dilakukan dengan cara baik, profesional dan beretika," ujar Jaksa.
Jaksa mengharapkan terdakwa tidak lagi mengulangi sikap-sikap yang arogan berteriak-teriak, maki dan menghujat serta melontarkan kalimat yang buruk pada pihak-pihak lainnya baik pada jaksa penuntut hukum maupun kepada majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
"Dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar kepada kami seolah-olah telah memfitnah terhadap diri terdakwa dalam proses penengakkan hukum seperti ini. Mari kita sudahi, hadiri duduk seperti itu sesuai firman Allah dan Alquran," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca Selengkapnya"Kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMenurut Burhanuddin, masyarakat saat ini semakin menutup mata terhadap substansi perkara.
Baca Selengkapnya