Jaksa tangkap buronan kasus korupsi Sumut di Cileungsi Bogor
Merdeka.com - Setelah sebulan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), mantan Bendahara Penerimaan UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut, Ervina Sari, ditangkap tim Satgas Kejaksaan Agung. Adik dari mantan Wali Kota Binjai Ali Umri ini diringkus di Cileungsi Kabupaten Bogor.
"Dia ditangkap di rumah kontrakannya pada hari Selasa, 7 Januari 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diketahui mengontrak di rumah itu sejak 2 minggu lalu bersama ibu dan dua orang anaknya," kata Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama, Rabu (8/1).
Ervina merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi hasil penerimaan retribusi jasa usaha pada UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut. Dia bersama Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut Heny JM Nainggolan jadi tersangka karena tidak menyetor pendapatan lembaga itu. Perbuatan keduanya diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi? Sayangnya, pernikahan keempat Liu tidak bertahan lama. Di tahun yang sama, ia dilaporkan kepada Komisi Inspeksi Disiplin karena dugaan terlibat dalam korupsi besar-besaran. Kasus ini memicu penyelidikan yang akhirnya merusak karier dan reputasinya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam kasus ini, Heny dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus ini. Sebaliknya Ervina dimasukkan dalam DPO sejak 4 Desember 2013.
"Setelah ditangkap, hari ini tim penyidik membawa tersangka ES ke Medan. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Kualanamu pukul 13.35 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan akan dititipkan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan," pungkas Chandra.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor jalan yang ada di Jalan Trunojoyo, Jember, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaErik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya