Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tangkap Terpidana Perkara Perdagangan Orang di Medan

Jaksa Tangkap Terpidana Perkara Perdagangan Orang di Medan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven. Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk DPO Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Stefen ditangkap di kediamannya Jalan Metal, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (13/1).

"Penangkapan ini atas dasar permohonan bantuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan.

Dwi memaparkan, Stefen merupakan terpidana 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018.

Orang lain juga bertanya?

Setelah mendapatkan permintaan bantuan dari Kejati NTT, tim intelijen bergerak ke alamat terpidana. Rumah yang dicurigai itu juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

Salah seorang anggota tim menyamar sebagai warga yang ingin mengirimkan barang. Upaya ini berhasil. Keberadaan Stefen diketahui. Dia tertangkap. "Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya," ucap Dwi.

Tim kemudian membawa Stefen ke kantor Kejati Sumut. Selanjutnya dia diserahkan kepada tim dari Kejati NTT.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal

Tegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam

Baca Selengkapnya
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.

Baca Selengkapnya