Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Syihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq beralasan, pidana gugur karena telah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
JPU menegaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini sedang dijalani Rizieq di PN Jaktim.
Karena denda tersebut, kata jaksa, merupakan denda pengganti kurungan akibat pelanggaran Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Pemahaman nebis in idem dalam perkara terdakwa tidak ada kaitannya dengan Pergub yang diterapkan sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI/ Gubernur DKI Jakarta," kata jaksa saat membacakan tanggapannya di PN Jaktim, Selasa (30/3)
Lebih lanjut lagi, jaksa mengatakan keputusannya itu telah sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP Pidana tentang pidana denda yaitu pasal 30 ayat (2) KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) KUHP, paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan.
"Pidana denda adalah hukuman berupa pembayaran sejumlah uang atau lainnya karena melanggar ketentuan pidana sesuai pengadilan. Pidana denda diatur dalam pasal 10 KUHP Pidana, pasal 30 ayat 2 KUHP pidana tentang pidana kurungan pengganti denda,"
Bukan hanya itu, jaksa juga menyatakan, Rizieq dan penasihat hukumnya keliru dalam memaknai asas nebis in idem. Seperti yang diketahui, saat membacakan nota keberatannya, Rizieq menyinggung asas Nebis in Idem, yakni prinsip hukum pidana yang menyatakan terdakwa tidak bisa diadili lebih dari dua kali terhadap satu perkara yang sama. Jaksa kemudian menjelaskan dengan maksud dan penggunaan dari asas tersebut.
"Dalam ketentuan pasal 76 KUHP Pidana, nebis in idem artinya tidak dapat dilakukan penuntutan untuk kedua kalinya terhadap tindak pidana yang sama. Dirumuskan dalam pasal 14 ayat 7 ICCPR (The International Covenant on Civil and Political Rights) bahwa keputusan yang sudah final harus dihormati," ungkapnya.
"Individu yang terkait (asas tersebut) jelas sangat diuntungkan, karena bila tuntutan hukum yang dijalankannya sudah dihentikan, dia tidak akan dihukum, diganggu dan dipidana lagi untuk pidana yang sama. Maka pemberlakuan nebis in idem yaitu setelah melewati proses penuntutan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas melalui putusan pengadilan yang final," lanjut jaksa menjelaskan.
Jaksa mengklaim, pasal-pasal yang disangkakan kepada Rizieq terhadap kasus kerumunan di dua wilayah itu telah melewati serangkaian proses penyidikan yang jelas. Oleh karena itu, walaupun sudah membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta, jaksa menegaskan bahwa Rizieq tetap bisa dipidana.
"Perbuatan terdakwa dalam sangkaan pasal yang didakwaan diawali dengan proses penyidikan dan penuntutan. Kemudian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ungkapnya.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor yaitu:
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP5. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya