Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta

Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta sidang rizieq syihab. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Syihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq beralasan, pidana gugur karena telah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.

JPU menegaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini sedang dijalani Rizieq di PN Jaktim.

Karena denda tersebut, kata jaksa, merupakan denda pengganti kurungan akibat pelanggaran Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pemahaman nebis in idem dalam perkara terdakwa tidak ada kaitannya dengan Pergub yang diterapkan sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI/ Gubernur DKI Jakarta," kata jaksa saat membacakan tanggapannya di PN Jaktim, Selasa (30/3)

Lebih lanjut lagi, jaksa mengatakan keputusannya itu telah sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP Pidana tentang pidana denda yaitu pasal 30 ayat (2) KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) KUHP, paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan.

"Pidana denda adalah hukuman berupa pembayaran sejumlah uang atau lainnya karena melanggar ketentuan pidana sesuai pengadilan. Pidana denda diatur dalam pasal 10 KUHP Pidana, pasal 30 ayat 2 KUHP pidana tentang pidana kurungan pengganti denda,"

Bukan hanya itu, jaksa juga menyatakan, Rizieq dan penasihat hukumnya keliru dalam memaknai asas nebis in idem. Seperti yang diketahui, saat membacakan nota keberatannya, Rizieq menyinggung asas Nebis in Idem, yakni prinsip hukum pidana yang menyatakan terdakwa tidak bisa diadili lebih dari dua kali terhadap satu perkara yang sama. Jaksa kemudian menjelaskan dengan maksud dan penggunaan dari asas tersebut.

"Dalam ketentuan pasal 76 KUHP Pidana, nebis in idem artinya tidak dapat dilakukan penuntutan untuk kedua kalinya terhadap tindak pidana yang sama. Dirumuskan dalam pasal 14 ayat 7 ICCPR (The International Covenant on Civil and Political Rights) bahwa keputusan yang sudah final harus dihormati," ungkapnya.

"Individu yang terkait (asas tersebut) jelas sangat diuntungkan, karena bila tuntutan hukum yang dijalankannya sudah dihentikan, dia tidak akan dihukum, diganggu dan dipidana lagi untuk pidana yang sama. Maka pemberlakuan nebis in idem yaitu setelah melewati proses penuntutan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas melalui putusan pengadilan yang final," lanjut jaksa menjelaskan.

Jaksa mengklaim, pasal-pasal yang disangkakan kepada Rizieq terhadap kasus kerumunan di dua wilayah itu telah melewati serangkaian proses penyidikan yang jelas. Oleh karena itu, walaupun sudah membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta, jaksa menegaskan bahwa Rizieq tetap bisa dipidana.

"Perbuatan terdakwa dalam sangkaan pasal yang didakwaan diawali dengan proses penyidikan dan penuntutan. Kemudian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ungkapnya.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor yaitu:

1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP5. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya