Jaksa Tegur Mario Dandy Sidang Pakai Baju Batik
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur cara berpakaian terdakwa Mario Dandy Satrio (20). Pasalnya selama ini Mario selalu berpakaian beda dengan terdakwa lainnya, Shane Lukas (19).
Teguran itu dilayangkan pada saat proses sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
-
Siapa yang tampil dengan topi dan leher terbuka? Imel Putri Cahyati yang biasanya tampil dengan berhijab dan tertutup, kini tampak memakai topi dan leher terbuka. Ia mengunggah foto ini di laman Instagramnya.
-
Kenapa Mbah Sugiyarno memakai topi kayu jati? Ia mengatakan kalau topi antik itu merupakan jatahnya yang diberikan oleh seseorang. “Coro peritungane jatah, seng maringi wong lewat, (secara perhitungan (topi ini) menjadi bagiannya, yang memberi orang lewat)“ katanya.
Lantas Mario yang memakai batik dengan nuansa warna hitam dengan wajah yang tertutup masker hanya menganggukkan kepala saja.
Dalam beberapa kali persidangan, Mario terhitung memang sudah dua kali menggunakan baju batik pada saat sidang. Pada sidang Kamis (15/6), Mario menggunakan baju dengan nuansa warna biru dan putih.
Pada sidang hari ini pun, Mario juga memakai batik. Hal itu pun berbeda dengan Shane Lukas, yang selalu hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sebagaimana diketahui, Jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaKeheranan itu saat Rustam diperiksa polisi dan melihat Mario Dandy Satriyo, dengan santai memainkan gawai di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaRafael pun juga terlihat terharu hingga mencium wajah Mario yang mengenakan rompi tahanan.
Baca Selengkapnya