Jaksa telah cabut banding atas vonis Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah mencabut banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Namun belum dapat diketahui apa alasan pencabutan berkas banding tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Hasoloan Sianturi mengatakan, JPU telah datang untuk mencabut berkas banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka datang dengan membawa surat pencabutan tertanggal 6 Juni 2017.
"Mereka sudah datang untuk menyatakan mencabut permintaan banding mereka. Kedatangan mereka dengan suratnya tanggal 6 Juni," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/6).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dia mengungkapkan, pihak JPU tidak memberikan penjelasan terkait pencabutan berkas banding terhadap vonis Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Alasannya tidak disebutkan, mereka datang menghadap dan membatalkan banding mereka," tutupnya.
Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan, bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5). Mereka mencabut banding Ahok setelah ditetapkan pengadilan divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Selain itu, tujuan lain pihak keluarga mendatangi PN Jakarta Utara adalah untuk mencabut banding sudah disampaikan sebelumnya. Hal itu disampaikan Fifi Lety Indra selaku kuasa hukum sekaligus adik Ahok. "Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di lokasi.
Saat ditanya mengenai alasan pencabutan banding, Fifi enggan berkomentar. Dia menegaskan semua penjelasan akan disampaikan dalam jumpa pers dilaksanakan di Warung Daun Cikini pada Selasa besok, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, menjelaskan bahwa hal dicabut hanyalah pernyataan banding. Menurut Sudiarta, hal tersebut dilakukan atas permintaan keluarga Ahok. "Memori bandingnya tetap, bandingnya di cabut," kata Wayan.
Meskipun pernyataan banding dari keluarga Ahok di cabut, namun proses banding untuk Ahok akan tetap berjalan. Sebab, bukan hanya keluarga Ahok saja melakukan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad kepada merdeka.com.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan. "Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya