Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa teliti berkas perkara 4 tersangka tragedi KM Sinar Bangun

Jaksa teliti berkas perkara 4 tersangka tragedi KM Sinar Bangun Pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. ©REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Namun, mereka belum menerima berkas untuk tersangka Nurdin Siahaan, Kadishub Samosir yang baru akan diperiksa penyidik awal pekan depan.

Keempat berkas yang diteliti jaksa untuk tersangka Poltak Soritua Sagala, yang merupakan nakhoda KM Sinar Bangun; Golpa F Putra, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; Rihad Sitanggang, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP Samosir; dan Karnilan Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

"Kami sudah menerima berkas perkara ‎milik 4 tersangka itu penyidik Polda Sumut, Selasa (2/7). Sekarang berkas masih diteliti tim JPU. Kita memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Jumat (6/7).

Selain 4 tersangka itu, penyidik sebelumnya juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir. Namun, berkas perkaranya belum diterima Kejati Sumut.

Penyidik menjadwalkan akan memeriksa Nurdin sebagai tersangka pada Senin (9/7). Pemeriksaan akan digelar di Mapolda Sumut.

"Surat panggilannya sudah dikirim untuk pemeriksaan hari Senin," sebut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.

Nurdin dan 4 tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka dinilai lalai serta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga KM Sinar Bangun dapat berlayar meskipun melanggar peraturan.

‎KM Sinar Bangun terbalik dan karam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal iti diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. Hanya 24 orang yang ikut dalam kapal telah ditemukan. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, termasuk seorang nakhoda dan 2 ABK. Sementara 3 penumpang ditemukan meninggal dunia.

Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Pencarian terhadap mereka sudah dihentikan Selasa (3/7).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Selengkapnya