Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona

Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona Tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona dihadirkan Polda Metro Jaya. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara prostitusi online yang melibatkan Cut Cynthiara Alona. Artis ini menjadi salah satu tersangka setelah Polda Metro Jaya mengamankan belasan pekerja seks di bawah umur di Hotel Alona miliknya.

"Kita telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis (8/4) kemarin. Saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kamis (15/4).

Selanjutnya, Kejari Kota Tangerang akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. "Jika dinyatakan lengkap, maka P21. Jika ada kekurangan berkas perkara maka P19 untuk dilengkapi. Kami libatkan 4 jaksa, yang melakukan penelitian pelimpahan berkas tersebut," kata Dapot.

Dia memaparkan, ada tiga tersangka dalam berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya, termasuk Cut Cynthiara Alona (CCA).

"Ada tiga nama, CCA dan kawan-kawan. Kami apresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang dalam kasus ini sangat cepat melakukan pemberkasan," jelas dia.

Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap, lanjut Dapot, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, atau tahap II. "Tahap dua akan diserahkan berkas perkara dan barang bukti dan penetapan sita," jelas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang. Ketiganya yakni: CCA selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.

Mereka disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi
Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi

Perekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Mami Icha, Muncikari yang Memperdagangkan Anak di Bawah Umur
Detik-Detik Penangkapan Mami Icha, Muncikari yang Memperdagangkan Anak di Bawah Umur

Tersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Baca Selengkapnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya

AIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel

Polisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Awalnya Diajak Main Film Religi, Artis Porno Kelasbintang.com Klaim Adegan Intim Hanya Trik Kamera
Awalnya Diajak Main Film Religi, Artis Porno Kelasbintang.com Klaim Adegan Intim Hanya Trik Kamera

Para pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya