Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara prostitusi online yang melibatkan Cut Cynthiara Alona. Artis ini menjadi salah satu tersangka setelah Polda Metro Jaya mengamankan belasan pekerja seks di bawah umur di Hotel Alona miliknya.
"Kita telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis (8/4) kemarin. Saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kamis (15/4).
Selanjutnya, Kejari Kota Tangerang akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. "Jika dinyatakan lengkap, maka P21. Jika ada kekurangan berkas perkara maka P19 untuk dilengkapi. Kami libatkan 4 jaksa, yang melakukan penelitian pelimpahan berkas tersebut," kata Dapot.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Dia memaparkan, ada tiga tersangka dalam berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya, termasuk Cut Cynthiara Alona (CCA).
"Ada tiga nama, CCA dan kawan-kawan. Kami apresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang dalam kasus ini sangat cepat melakukan pemberkasan," jelas dia.
Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap, lanjut Dapot, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, atau tahap II. "Tahap dua akan diserahkan berkas perkara dan barang bukti dan penetapan sita," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang. Ketiganya yakni: CCA selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.
Mereka disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPara pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca Selengkapnya