Jaksa Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat Suap Hakim Itong
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang digunakan pengacara RM Hendro Kasiono untuk menyuap Hakim Itong Isnaeni. Dana itu dipertanyakan kepada Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo, Direktur PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang merupakan klien terdakwa.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berusaha mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap Hakim Itong. Sebab, beberapa saksi ditengarai mengetahui dugaan penyuapan hakim Itong.
"Lawyer fee itu Rp1,350 miliar, untuk ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Nah, dalam perjalanan (terdakwa pengacara) minta duit di luar Rp1,3 M itu, lah itu untuk apa?" tanyanya, Selasa (28/6).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Ia menambahkan, dalam keterangannya saksi Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo memiliki hubungan langsung dengan terdakwa RM Hendro Kasiono sebagai kuasa hukum dalam perkara pembubaran PT SGP.
Pengacara Minta Uang di Luar Fee
Kedua saksi merupakan para pihak yang memiliki perjanjian atau perikatan dengan terdakwa Hendro terkait perkara pembubaran PT SGP. Dalam perkara tersebut disepakati bahwa total fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Hendro ternyata diketahui pernah meminta uang di luar fee tersebut sebesar Rp700 juta. Permintaan itu lalu disanggupi saksi sebesar Rp500 juta.
Dari kesanggupan tersebut, saksi baru dapat membayarkan uang sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.
"Uang itu sepengetahuan saya untuk operasional kantornya," jawab Achmad Prihantoyo.
Mendengar jawaban ini, JPU lantas mencecar saksi terkait peruntukan uang tambahan yang diminta terdakwa Hendro. Saksi Majid lalu menyebut jika terdakwa meminta uang itu untuk kasbon. Terdakwa disebut menyanggupi akan membayar uang kasbon tersebut dari hasil 15 persen hasil penjualan aset PT SGP jika berhasil dijual.
Jaksa lalu kembali bertanya, apakah kedua saksi mengetahui untuk apa uang di luar fee yang diminta itu. Sebab, uang fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar telah dicairkan terdakwa pada 29 November 2021.
"Makanya saya kejar tadi kan, pengetahuan dia terkait duit itu, kan logikanya nggak mungkinlah dia tidak tahu duit itu untuk apa, makanya kan saya kejar, tapi dia berdalih itu duit kasbon," tegasnya.
"Logikanya di mana dia sudah ngasih duit Rp1,35 miliar sudah cair semua kok malah kasbon lagi. Wong uang sudah diterima cash Rp1,35 miliar, ceknya sudah ada dicairkan 29 November 2021. Cair Rp100 (dari permintaan Rp750 menjadi Rp500 juta), itu dimintanya jelang putusan kan, ini (terdakwa) Hendro minta. Duit itu akhirnya diberikan kepada (terdakwa) Hamdan, saksi berkelit baru tahu dibayarkan setelah OTT," tambahnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca Selengkapnyapenyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca Selengkapnya