Jaksa Tentukan Sikap Selama 7 Hari Kedepan Terkait Vonis Anak AG
Merdeka.com - Majelis Hakim memvonis mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan. Atas putusan majelis hakim, jaksa belum menentukan sikapnya dalam beberapa hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim.
"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir, jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima," kata Syarief usai ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Tepatnya, Jaksa baru akan menentukan sikap apakah akan ajukan banding atau tidak pada Senin (17/4) depan.
Dijelaskan Syarief selama waktu tujuh hari itu akan melakukan berbagai pertimbangan seperti hal yang meringankan dan memberatkan AG, juga analisa fakta yang ada. "Nanti juga sikap dari PH akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," jelas dia.
Sedangkan terkait dengan perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, dinilai oleh Syarief hanyalah perbedaan waktu hukuman untuk AG. Namun untuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa masihlah tetap sama yakni pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan Hakim menjatuhkan terdakwa AG dengan hukuman penjara di LPKA selama tiga tahun setengah. Amar putusan itu dibacakan saat menjatuhi vonis mantan kekasih Mario di PN Jakarta Selatan.
Hakim meyakini AG turut terlibat dalam melakukan penganiayaan bersama dua rekannya, Mario Dandy dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 melakukan penganiayaan disertai perencanaan terlebih dahulu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya