Jaksa terima vonis Anang Sugiana penyalur duit korupsi ke kantong Setnov
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor atas vonis terdakwa korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Anang Sugiana Sugihardjo. Hakim memvonis Direktur PT Quadra Solution itu enam tahun penjara.
"Kami terima, putusan sudah memperhatikan dan sesuai tuntunan Jaksa," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pesan singkat, Senin (6/8).
Jaksa juga menerima putusan terkait uang pengganti yang wajib dibayar Anang. Menurut Lie, dalam putusan sudah mengakomodir tuntutan jaksa dalam uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
Dia mengatakan Anang telah menyetor Rp 18 miliar. Sementara, sisanya masih ada sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan dalam putusan Anang harus mengganti Rp 20,7 miliar berdasarkan analisa yuridis keuntungan korporasi Anang yang kemudian disalurkan sebagian kepada terpidana e-KTP Setya Novanto.
Lie meyakini bahwa Anang bersedia melunasi sisa uang pengganti itu ke negara. "Kalau tidak, ya yang bersangkutan harus jalani 5 tahun (kurungan) itupun kalau Jaksa tidak berhasil sita hartanya untuk lunasi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak, maka akan diganti kurungan lima tahun.
"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.
Anang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya