Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tirukan ucapan PSK Deudeuh, pengunjung sidang tertawa

Jaksa tirukan ucapan PSK Deudeuh, pengunjung sidang tertawa sidang priyo. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, dengan tersangka Muhammad Prio Santoso (24) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun ada yang menarik saat JPU Wahyu Oktaviandi mengulangi ucapan Tata Chubi terhadap terdakwa Prio Santoso pada saat bertemu di Boarding House, Tebet, Jakarta Selatan.

"Koq lo lama banget sih keluarnya...badan lo juga bau bikin gue mau pingsan saja...mana dekil, lengket, item, idup lagi, buruan deh," kata Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Atas ucapan tersebut, para pengunjung tertawa karena merasa melucu dengan ucapan yang pernah dilontarkan Tata Chubi terhadap mantan guru bimbel ini. Pengawas sidang pun menegur pengunjung untuk tenang selama persidangan.

"Hahahahaha....bau item, lengket," kata salah satu pengunjung di lokasi.

Sidang pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan. Wahyu mengatakan, setelah korban mengucapkan 'olok-olokan' terhadap Prio, dia mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik.

"Karena terdakwa belum yakin bila korban telah meninggal dunia, maka untuk memastikannya kemudian terdakwa mengambil kabel colokan catokan rambut hingga korban tidak bergerak lagi," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah ada penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan mulut tersumpal dan leher terjerat di sebuah kamar kos di Tebet pada 11 April lalu. Diketahui mayat tersebut adalah Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun yang bekerja sebagai wanita panggilan di media sosial.

Deudeuh meninggal karena dibunuh oleh pelanggannya yaitu Prio. Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan.

Atas perbuatannya, Prio dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh setelah membunuhnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP