Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April

Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi. Hal ini dinyatakan JPU setelah pihaknya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq Syihab pada sidang Selasa (30/3). Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor.

"Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak, dan (JPU) menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata JPU dalam sidang tanggapan JPU yang disiarkan langsung di YouTube PN Jaktim, Selasa (30/3).

JPU berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus kerumunan itu. JPU pun menyerahkan hasil penilaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq itu kepada Majelis Hakim.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi JPU, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.

"Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021," kata Suparman.

Sebelumnya, alasan JPU menolak eksepsi Rizieq yaitu karena eksepsi tersebut dinilai tidak mendasar atau tidak sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Selain itu, eksepsi pentolan FPI itu juga dinilai terlalu berlebihan dan mendramatisir.

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir. Suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," ujar JPU.

Lebih detail lagi, poin eksepsi terdakwa yang dinilai berlebihan itu terlampir pada paragraf 4 halaman 7. Rizieq menuding pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi agama karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Rizieq bahkan juga menyebut kepolisian dan kejaksaan telah berpikir sesat.

"Terdakwa mengkhawatirkan kegiatan berupa azan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di kuil kelenteng merupakan hasutan ajakan berkerumun (bagi polisi). Sehingga terdakwa menyimpulkan hal itu merupakan kriminalisasi agama," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut eksepsi Rizieq yang dimaksud JPU:

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun. Maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkap Rizieq dalam eksepsinya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan, Doakan Semua Hakim MK Diberi Keberanian
VIDEO: Tim Hukum AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan, Doakan Semua Hakim MK Diberi Keberanian

Tim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya