Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi. Hal ini dinyatakan JPU setelah pihaknya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq Syihab pada sidang Selasa (30/3). Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak, dan (JPU) menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata JPU dalam sidang tanggapan JPU yang disiarkan langsung di YouTube PN Jaktim, Selasa (30/3).
JPU berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus kerumunan itu. JPU pun menyerahkan hasil penilaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq itu kepada Majelis Hakim.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
Menanggapi JPU, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.
"Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021," kata Suparman.
Sebelumnya, alasan JPU menolak eksepsi Rizieq yaitu karena eksepsi tersebut dinilai tidak mendasar atau tidak sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Selain itu, eksepsi pentolan FPI itu juga dinilai terlalu berlebihan dan mendramatisir.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir. Suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," ujar JPU.
Lebih detail lagi, poin eksepsi terdakwa yang dinilai berlebihan itu terlampir pada paragraf 4 halaman 7. Rizieq menuding pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi agama karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Rizieq bahkan juga menyebut kepolisian dan kejaksaan telah berpikir sesat.
"Terdakwa mengkhawatirkan kegiatan berupa azan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di kuil kelenteng merupakan hasutan ajakan berkerumun (bagi polisi). Sehingga terdakwa menyimpulkan hal itu merupakan kriminalisasi agama," ungkapnya.
Sebagai informasi, berikut eksepsi Rizieq yang dimaksud JPU:
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun. Maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkap Rizieq dalam eksepsinya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya