Jaksa Tolak Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan perkara penganiayaan David Ozora. Agenda persidangan yakni tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa AG.
Jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dendy berpendapat, tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG sesuai dengan perkara yang ditengarai dilakukan kekasih dari Mario itu. Namun dirinya enggan untuk merinci poin-poin penolakan yang disampaikan jaksa.
"Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," tegas dia.
Hakim Sampaikan Putusan Sela Pekan Depan
Terpisah kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo enggan membeberkan apa saja tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan pihaknya. Namun ia menyebut agenda selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Senin mendatang.
"Hari senin nanti akan diagendakan putusan sela," jelas Mangatta.
Namun, apabila pada hari Senin Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara penganiayaan berat yang menyebabkan David hingga kondisi koma. Maka proses selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Adapun pada hari ini diagendakan Jaksa akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum AG hari ini, Jumat (31/3).
"Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Djuyamto menyebut, sidang tanggapan Jaksa atas nota eksepsi AG akan dilangsungkan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun pada sidang ini, akan berlangsung secara tertutup mengingat terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.
"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang, Kamis (30/3).
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaRafael pun juga terlihat terharu hingga mencium wajah Mario yang mengenakan rompi tahanan.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca Selengkapnya