Jaksa Tuntut 5 Demonstran Rusuh Tolak UU Ciptaker di Palembang 2 Tahun Bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut lima terdakwa pengrusakan mobil polisi saat unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Palembang tahun lalu dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disambut isak tangis keluarga terdakwa.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz, dan Muhammad Haidir Maulana. Mereka merupakan mahasiswa di universitas berbeda di Palembang.
JPU Kejati Sumsel Sutanti menilai para terdakwa terbukti dengan sengaja merusak satu unit mobil PAM Obvit Polda Sumsel jenis Daihatsu Terrios warna orange pada saat kerusuhan terjadi. Dengan demikian, JPU menuntut mereka dengan kurungan dua tahun sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
-
Siapa saja yang kuliah di Universitas Terbuka? Tercatat, UT memiliki lebih dari 551,005 mahasiswa yang tersebar di lebih dari 50 negara di seluruh dunia.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia? Lafran Pane dikenal sebagai pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia dan telah menyandang gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Kika, anak dari Ersa, dan Jema, anak dari Novita, Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Dimana nama-nama ini? Dikutip dari berbagai sumber, berikut kumpulan nama bayi laki-laki Islam 2 kata dalam Al-Quran yang telah kami rangkum secara khusus hanya untuk Anda.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap JPU Sutanti dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Selasa (5/1).
Mendengar tuntutan jaksa, keluarga kelima terdakwa yang hadir di ruang persidangan tak bisa menahan emosi dan isak tangis. Mereka tak terima dengan semua tuduhan dan meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Penasihat hukum para terdakwa Redho Junaidi mengatakan, pihaknya akan memberikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Dia menilai, JPU tak memiliki alasan memberikan tuntutan cukup berat karena tak satu pun alat bukti yang ditunjukkan JPU pada persidangan sebelumnya.
"Seluruh saksi juga tidak satu pun yang melihat aksi pengrusakan. Jelas sekali klien kami tidak bersalah, nanti akan kami sampaikan pada pledoi" kata dia.
Dia berharap majelis hakim memiliki pandangan berbeda dari JPU dalam perkara ini. Terlebih saat aksi tersebut, para terdakwa hanya menyampaikan aspirasi bersama mahasiswa lain sebagai perwakilan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.
"Mereka masih muda, masa depan mereka masih panjang, kami terus kejar keadilan. Mudah-mudahan majelis hakim sepandangan dengan kami," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Baca SelengkapnyaPolisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tak berselang lama, satu unit pete-pete terbakar tepat di depan halte Unibos Makassar.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaDi tengah gelombang aksi mahasiswa, Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.
Baca Selengkapnya