Jaksa tuntut bos First Travel 20 tahun bui, Anniesa menangis
Merdeka.com - Bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Annisa hanya dituntut 18 tahun.
Khusus Andika dan Annisa, jaksa juga membebankan denda Rp 10 miliar dan Kiki hanya Rp 5 miliar.
Jaksa menilai tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah telah melanggar Pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).
Mendengar tuntutan jaksa, wajah Annisa terlihat pasrah. Saat keluar ruangan sidang, dia menangis. Matanya merah, namun tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulutnya.
Annisa kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Bahkan terjadi aksi dorong ketika wartawan hendak mengabadikan momen tersebut.
Sementara suaminya, Andika Surachman juga terlihat lemas. Menurutnya, tuntutan JPU terlalu tinggi. Dia berpendapat ada fakta yang tidak sesuai. "Ada fakta yang tidak sesuatu dengan bukti persidangan," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca Selengkapnya