Jaksa Tuntut Catherine Wilson Delapan Bulan Jalani Rehabilitasi
Merdeka.com - Jaksa menuntut model cantik, Catherine Wilson, delapan bulan rehabilitasi. Wanita akrab disapa Keket itu sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan narkoba di kediamannya di kawasan Cinere, Depok pada Juni 2020.
Keket sempat menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri. Setelah berkasnya dinyatakan P21, Keket diserahkan ke kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas I Depok selama menjalani persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono, dalam persidangan yang digelar secara virtual di tiga tempat, Rabu (6/1).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
-
Alasan Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai? Memang sudah kemauan saya juga sih ingin bercerai. Bukan hanya LDR saja, tapi ini tanggung jawabnya yang tidak ada. Nafkah,' kata Catherine Wilson usai sidang.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Keket, Verna Wahono, mengaku belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa atau pleidoi.
"Belum tahu karena kami akan koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan karena hardcopynya belum dikasih ke kita terus untuk pihak Catherine sendiri," katanya.
Namun demikian, Verna berharap hukuman untuk kliennya lebih ringan.
"Kita harapannya bisa turun dari pada tuntutan jaksa, intinya kita mengharapkan yang terbaik untuk Catherine walaupun dituntut 8 bulan kita harapannya bisa turun. Karena Keket sudah menjalani sesuai dengan hukum sesuai dengan acara kita nggak ada meleset apapun baik-baik aja nggak ada protes atau apapun kita menjalani proses ini juga berharapnya Keket bisa direhab baik karena pecandu apapun itu ceritanya pecandu harus tetap direhab," jelas dia.
Verna menuturkan, jika direhab maka Keket bisa menjalani konseling. "Karena dia ada konselingnya ada dokternya ada penanganan-penanganan yang memang dikhususkan untuk pecandu," klaimnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca Selengkapnya