Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi
Merdeka.com - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembubaran organisasi JAD (Jemaah Ansharut Daulah) pada Kamis (26/7). Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, JAD dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan melanggar UU Terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim membekukan organisasi JAD termasuk korporasi yang berafiliasi dengan JAD. Sidang ini dihadiri perwakilan JAD, Zainal Anshori.
Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, mengatakan tengah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada agenda sidang selanjutnya pada Jumat (27/7) pagi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Sholat Jumat dilakukan? Sholat Jumat dilakukan di waktu dhuhur
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan khutbah Jumat dilakukan? Khutbah Jumat adalah salah satu rukun sholat Jumat yang wajib dilakukan.
"Kalau tanggapan kuasa hukum akan didengarkan besok. Jadi hari ini belum bisa saya sampaikan apa yang akan menjadi tanggapan dari kami. Yang jelas apa yang saya akan sampaikan di pleidoi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan khususnya keterangan-keterangan dari para saksi yang diperiksa. Saya kira itu," jelasnya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tuntutan jaksa berdasar pada aksi terorisme yang terbukti dilakukan anggota JAD. Anggota JAD terlibat aksi teror di beberapa tempat di antaranya bom Kampung Melayu, bom Jalan MH Thamrin, dan bom Samarinda.
"Mengenai bukti adanya putusan-putusan terhadap anggota JAD yang melakukan tindak pidana terorisme dan sudah dihukum, maka jaksa melakukan penuntutan dan menyatakan terbukti bahwa JAD sendiri melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu mereka menuntut agar JAD ini dibubarkan. Jadi di situ inti dari tuntutan jaksa tadi untuk dibubarkan," jelasnya.
Menurut Asludin, pimpinan JAD yang kini tengah menunggu eksekusi mati, Aman Abdurrahman belum tahu terkait tuntutan ini. Ia mengaku belum pernah berkomunikasi dengan Aman.
"Mengenai Aman Abdurrahman saya sendiri belum tahu karena saya pada saat mulai sidang ini tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca Selengkapnya