Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui di Kasus Red Notice & Fatwa MA
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus red notice dan pengurusan fatwa MA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/3).
Karena dinilai bersalah, maka JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatihkan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sebutnya.
Tuntutan tersebut diberikan, karena Djoko dinilai terbykti telah menyuap mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak USG 200 ribu dan USD 370 ribu dan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 melalui rekannya Tommy Sumardi.
Uang suap itu diberikan untuk mengecek dan menghapus status red notice Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dimaksudkan untuk memuluskan rencana Djoko Tjandra masuk ke wilayah Indonesia. Guna mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain dugaan perkara red notice, Djoko juga terlibat kasus suap penghapusan fatwa MA yang turut menyeret mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari dan mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra menyuap Pinangki dengan uang sebesar USD 500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah USD 1 juta yang dijanjikan Djoko diserahkan melalui Andi Irfan Jaya. Uang tersebut sebagai upaya mengurus fatwa untuk Djoko lepas dari hukuman MA pada kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Bahkan, Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Serta terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya