Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tuntut Dosen Unsri 10 Tahun Karena Tak Menyesal Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi

Jaksa Tuntut Dosen Unsri 10 Tahun Karena Tak Menyesal Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Diperiksa Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa R (36) dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan aksi pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Para korban berharap hakim dapat memberikan hukuman setimpal.

Tuntutan disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dua hari lalu.

JPU menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Orang lain juga bertanya?

"Ya, Alhamdulillah tahapannya sudah sampai tuntutan. JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara," ungkap kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang, Sabtu (16/4).

Dia menjelaskan, JPU menyampaikan tuntutan karena pertimbangan beberapa hal. Yakni, terdakwa RG tidak pernah sama sekali menyatakan penyesalan, pengakuan meski fakta persidangan menunjukkan pembuktian kuat. Korbannya lebih dari satu orang, dan perbuatannya mencoreng kampus Unsri Palembang.

"Tidak menyesal dan tidak mengaku sejak awal pembuktian, itu paling penting," ujarnya.

Sayuti menilai, hakim nantinya dapat memutuskan secara adil dengan pertimbangan tuntutan dan alasan JPU. Sejauh ini kliennya mengaku puas meski belum final.

"Klien-klien saya bersyukur dengan tuntutan itu, mudah-mudahan hakim nanti menjatuhkan vonis lebih tinggi lagi," kata dia.

Terdakwa merupakan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga melakukan pencabulan verbal terhadap lima mahasiswinya ketika bimbingan skripsi.

Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

Pada sidang yang lain, dosen Unsri Palembang, AR (34), divonis 6 tahun penjara. Dosen sekaligus mantan Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Baca Selengkapnya
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh

VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Baca Selengkapnya
Kirim Video Alat Kelaminnya ke Teman Wanita, Mahasiswa di Jaktim Dijebloskan ke Bui
Kirim Video Alat Kelaminnya ke Teman Wanita, Mahasiswa di Jaktim Dijebloskan ke Bui

Setelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah

Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.

Baca Selengkapnya
Terkuak Fakta, PNS Pemprov Jambi juga Kirim Foto Kelaminnya ke Kakak Korban dengan Dalih Khilaf
Terkuak Fakta, PNS Pemprov Jambi juga Kirim Foto Kelaminnya ke Kakak Korban dengan Dalih Khilaf

polisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial

Aksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.

Baca Selengkapnya
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila

Selama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya