Jaksa Tuntut Dosen Unsri 10 Tahun Karena Tak Menyesal Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi
Merdeka.com - Terdakwa R (36) dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan aksi pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Para korban berharap hakim dapat memberikan hukuman setimpal.
Tuntutan disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dua hari lalu.
JPU menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Ya, Alhamdulillah tahapannya sudah sampai tuntutan. JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara," ungkap kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang, Sabtu (16/4).
Dia menjelaskan, JPU menyampaikan tuntutan karena pertimbangan beberapa hal. Yakni, terdakwa RG tidak pernah sama sekali menyatakan penyesalan, pengakuan meski fakta persidangan menunjukkan pembuktian kuat. Korbannya lebih dari satu orang, dan perbuatannya mencoreng kampus Unsri Palembang.
"Tidak menyesal dan tidak mengaku sejak awal pembuktian, itu paling penting," ujarnya.
Sayuti menilai, hakim nantinya dapat memutuskan secara adil dengan pertimbangan tuntutan dan alasan JPU. Sejauh ini kliennya mengaku puas meski belum final.
"Klien-klien saya bersyukur dengan tuntutan itu, mudah-mudahan hakim nanti menjatuhkan vonis lebih tinggi lagi," kata dia.
Terdakwa merupakan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga melakukan pencabulan verbal terhadap lima mahasiswinya ketika bimbingan skripsi.
Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.
Pada sidang yang lain, dosen Unsri Palembang, AR (34), divonis 6 tahun penjara. Dosen sekaligus mantan Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca Selengkapnyapolisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya