Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara Sidang Muhammad Kece. Antara

Merdeka.com - M Kece yang menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2).

Ketua Tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut menuntut M Kece 10 tahun penjara. Diantara pertimbangan tersebut adalah terdakwa melakukan hal yang tidak sepatutnya untuk membuat onar.

“Setelah kami proses, hari ini kami membacakan penuntutan. Dari 1.096 halaman, kami berikan tuntutan maksimal 10 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Itu tujuannya untuk membuat onar,” kata Syahnan.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.

“Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Syahnan berharap agar perkara M Kece menjadi pelajaran bagi semua warga bahwa siapapun yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama akan menimbulkan keonaran yang luar biasa.

“Bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi di masyarakat. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga tidak menemukan hal yang meringankan. Ini agar orang terlalu latah mendalilkan agama,” jelasnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, menurut Syahnan, terdakwa M Kece akan melakukan pledoi atau atau pembelaan. “Lalu kami akan menanggapinya dengan replik,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa JPU tidak bisa objektif.

“Mereka tidak menemukan hal yang meringankan. Ini sangat tidak adil. Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seseorang belum pernah dihukum, itu hal yang meringankan. Terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan. Tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.

Selain itu juga, menurutnya M Kece telah meminta maaf atas perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Setelah ini kami akan membuat pledoi. Pledoi yang akan kami ajukan adalah berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum. Karena sejak awal dilakukan tidak sesuai prosedur hukum formal,” katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online

Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas

Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya