Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - M Kece yang menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2).
Ketua Tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut menuntut M Kece 10 tahun penjara. Diantara pertimbangan tersebut adalah terdakwa melakukan hal yang tidak sepatutnya untuk membuat onar.
“Setelah kami proses, hari ini kami membacakan penuntutan. Dari 1.096 halaman, kami berikan tuntutan maksimal 10 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Itu tujuannya untuk membuat onar,” kata Syahnan.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diklaim di video tersebut? Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi Beredar sebuah video yang menarasikan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat (Jabar) karena batalkan persidangan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi.
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Bagaimana Cek Fakta memeriksa video tersebut? Penelusuran Cek fakta merdeka.com, mula-mula melakukan penelusuran dengan mengunggah thumbnail ke situs Yandex. Hasilnya, foto Anies yang memakai rompi orange merupakan hasil editan.
-
Bagaimana cara cek fakta video tersebut? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aslinya Anies Baswedan yang diunggah akun YouTube medcomid pada 11 November 2022.
Dia mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.
“Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Syahnan berharap agar perkara M Kece menjadi pelajaran bagi semua warga bahwa siapapun yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama akan menimbulkan keonaran yang luar biasa.
“Bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi di masyarakat. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga tidak menemukan hal yang meringankan. Ini agar orang terlalu latah mendalilkan agama,” jelasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, menurut Syahnan, terdakwa M Kece akan melakukan pledoi atau atau pembelaan. “Lalu kami akan menanggapinya dengan replik,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa JPU tidak bisa objektif.
“Mereka tidak menemukan hal yang meringankan. Ini sangat tidak adil. Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seseorang belum pernah dihukum, itu hal yang meringankan. Terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan. Tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.
Selain itu juga, menurutnya M Kece telah meminta maaf atas perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setelah ini kami akan membuat pledoi. Pledoi yang akan kami ajukan adalah berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum. Karena sejak awal dilakukan tidak sesuai prosedur hukum formal,” katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaAsisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca Selengkapnya