Jaksa tuntut Machfud Suroso 7,5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Mereka menganggap Machfud terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,818 miliar dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan ditambah pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/3).
Jaksa Fitroh juga menuntut pidana denda buat Machfud sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, maka dia mesti menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa Jusuf Hamka tagih utang negara? 'Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja,'
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa juga menuntut supaya Machfud membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36,818 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Machfud tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita dan dilelang buat membayar denda. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka Machfud mesti menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai perbuatan Machfud memenuhi rumusan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia dianggap menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara.
Hal memberatkan Machfud adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan mengakibatkan proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai. Sedangkan keadaan meringankan kerabat Anas Urbaningrum itu adalah dia dinilai belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama masa persidangan.
Menurut jaksa KPK, total pembayaran diterima perusahaan Machfud dalam pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) proyek Hambalang hanya Rp 89,62 miliar. Sehingga ada sisa pembayaran tidak digunakan dalam pekerjaan ME sebesar Rp 95,953 miliar dari kerugian negara dalam proyek adalah Rp 464,514 miliar.
Supaya dapat menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan ME, pada 14 September 2009 Machfud memberikan fulus Rp 3 miliar kepada mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.
Namun, mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga menginginkan proyek Hambalang. Alhasil karena Machfud dekat dengan Atthiyah Laila, istri mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, lantas meminta bantuan kepada buat menghalau Nazaruddin. Lobi itu tembus dan Nazaruddin akhirnya mundur dari proyek itu.
Machfud pun berperan membagikan komisi sebesar 18 persen dari PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi, sedangkan PT DCL mendapatkan pekerjaan subkontraktor ME. Setelah dilakukan negosiasi diperoleh perhitungan harga wajar buat pekerjaan ME sebesar Rp 245 miliar. Tetapi Machfud tidak menyetujuinya karena mesti menanggung beban fee sebesar 18 persen. Mantan Direktur Operasi I Teuku Bagus Mochamad Noor kemudian memerintahkan supaya nilai proyek ME ditambah Rp 50 miliar menjadi Rp 295 miliar belum termasuk pajak.
Menurut jaksa karena itulah terjadi penggelembungan bila ditambah pajak menjadi Rp 324,5 miliar. Kerja Sama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya mendapat pembayaran dari Kemenpora sebesar Rp 453,27 miliar. Duit itu termasuk komisi 18 persen diberikan melalui rekening PT DCL maupun rekening pribadi Machfud, serta uang tunai seluruhnya berjumlah Rp 171,58 miliar.
Selain bagian realisasi 18 persen, Machfud juga menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar dan dari PT Wijaya Karya sebesar Rp 1,5 miliar, sehingga total uang diterima sebesar Rp 185,58 miliar, digunakan buat melaksanakan pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,15 miliar. Sedangkan Rp 96,43 miliar dibayarkan ke pihak lain.
Pihak lain kecipratan duit Hambalang itu antara lain Anas Urbaningrum (Rp 2,21 miliar), Wafid (Rp 6,55 miliar), mantan anggota badan anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), panitia pengadaan (Rp 100 juta), anggota DPR (Rp 500 juta), kakak Machfud Siti Mudjinah (Rp 37 miliar), adik Machfud Nunik S (Rp 100 juta), biaya wisata bersama Teuku Bagus (Rp 750,3 juta).
Sedangkan sebesar Rp 46,507 miliar digunakan buat kepentingan pribadi Machfud. Yaitu membayar utang kepada Ronny Wijaya (Rp 1,4 miliar), biaya renovasi tiga unit rumah di Kartika Pinang SE 7 RT 014/RW 016 Pondok Pinang, Kebayoran Lama; rumah di Jalan H. Syaip Raya Nomor 19 Gandaria Selatan, Cilandak dan rumah di Jalan Alam Elok IX Sektor IV blok IV UY Kav 16 Pondok Pinang (Rp 3,274 miliar). Kemudian ada juga pembelian ruko di Cilandak Barat (Rp 738,7 juta), pembayaran kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Pondok Pinang (Rp 758,809 juta); pembelian 4 unit kios di pasar Mayestik Jakarta Selatan sebesar Rp 2,806 miliar; pembelian vila di Sukabumi (Rp 243,745 juta); pembelian satu unit apartemen di Sudirman Suites (Rp 1,422 miliar); pembelian 15 unit apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Poin (Rp 1,67 miliar), pembayaran utang di Bank Panin (Rp 3 miliar). Sisanya sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain.
Machfud juga berusaha menutupi pengeluaran Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya merupakan bagian realisasi fee 18 persen, dengan membuat seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan. Imbalannya Machfud memberikan Rp 5 juta kepada Direktur PT Anugerah Heribertus Eddy dan bahkan memerintahkan Romy Marasabessy untuk menagih kepada PT Adhi Karya untuk menimbulkan kesan pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar adalah pinjaman kepada PT Adhi Karya sehingga PT Adhi Karya terpaksa melakukan pembayaran sebesar Rp 8 miliar.
"Dalam persidangan terungkap terdakwa telah menerima pembayaran Rp 8 miliar atas upaya terdakwa membuat seolah-olah pengeluaran uang Rp 21 miliar dari DCL ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian fee 18 persen adalah merupakan utang piutang," lanjut jaksa.
Jaksa juga meminta penyitaan sejumlah aset milik Machfud terbukti dibayarkan berdasarkan uang dari P3SON Hambalang antara lain adalah ruko di Fatmawati, ruko di Cilandak, ruko di Pondok Pinang, kios di Mayestik, vila di Sukabumi dan sejumlah aset lain. Atas tuntutan tersebut, Machfud menyatakan akan melakukan pembelaan.
"Yang jelas kuasa hukum akan melakukan pembelaan saya pikir nanti saya akan menyusul," kata Macfud.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada 18 Maret.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca Selengkapnya