Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tuntut mantan general manager PT Hutama Karya 5 tahun bui

Jaksa tuntut mantan general manager PT Hutama Karya 5 tahun bui Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan terkait pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2011.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa Dzakiyal Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (25/1).

"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 576 juta dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 1 tahun," imbuhnya.

Jaksa menilai Budi terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana." Ungkapnya.

"Adapun yang meringankan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan didakwa korupsi sehingga merugikan negara Rp 40,19 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri mengatakan, Budi telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 536,5 juta.

"Terdakwa (Budi Rachmat Kurniawan) memperkaya diri sendiri sebesar Rp 536,5 juta, memperkaya orang lain, memperkaya korporasi PT Hutama Karya, yang dapat merugikan perekonomian keuangan negara sebesar Rp 40,19 miliar," kata Dzakiyul saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/10).

Tak hanya itu, Budi juga memperkaya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan, senilai Rp1 miliar dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto sebanyak Rp 350 juta.

Sementara perusahaan yang dipimpinnya memperoleh duit dari pengeluaran riil kepada subkontraktor sebesar Rp 19 miliar dan penggelembungan anggaran sebanyak Rp 7,4 miliar.

"Terdakwa memperkaya orang lain yakni insentif dan THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan Divisi Gedung tahun 2011 sampai 2012 seluruhnya sebesar Rp 2,76 miliar," kata jaksa.

Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya