Jaksa tuntut mantan general manager PT Hutama Karya 5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan terkait pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2011.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa Dzakiyal Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (25/1).
"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 576 juta dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 1 tahun," imbuhnya.
-
Siapa yang membantu Budi? Dengan bantuan Tuti, Budi berhasil melepaskan kakinya dari dahan pohon.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana orang terkaya di Indonesia mendapat kekayaan? Michael Hartono menduduki posisi teratas dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes Real Time Billionaires.
-
Siapa yang membantu Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Jaksa menilai Budi terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana." Ungkapnya.
"Adapun yang meringankan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan didakwa korupsi sehingga merugikan negara Rp 40,19 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri mengatakan, Budi telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 536,5 juta.
"Terdakwa (Budi Rachmat Kurniawan) memperkaya diri sendiri sebesar Rp 536,5 juta, memperkaya orang lain, memperkaya korporasi PT Hutama Karya, yang dapat merugikan perekonomian keuangan negara sebesar Rp 40,19 miliar," kata Dzakiyul saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/10).
Tak hanya itu, Budi juga memperkaya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan, senilai Rp1 miliar dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto sebanyak Rp 350 juta.
Sementara perusahaan yang dipimpinnya memperoleh duit dari pengeluaran riil kepada subkontraktor sebesar Rp 19 miliar dan penggelembungan anggaran sebanyak Rp 7,4 miliar.
"Terdakwa memperkaya orang lain yakni insentif dan THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan Divisi Gedung tahun 2011 sampai 2012 seluruhnya sebesar Rp 2,76 miliar," kata jaksa.
Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaBudi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya