Jaksa Tuntut Pengeroyok TNI AD di Bengkulu 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis, dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD di daerah itu menuntut empat terdakwanya dengan tuntutan maksimal yakni selama 15 tahun dan 9 tahun penjara.
Persidangan kasus pengeroyokan anggota Batalion Infantri 144/JY Curup yang terjadi pada Kamis malam (31/12/2020) oleh sekelompok pemuda bertempat di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup ini menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim Harahap luka parah.
Pada persidangan yang digelar secara daring di PN Curup ini dipimpin hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin dibantu hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, dengan JPU dari Kejari Rejang Lebong Nurdianti dan Lady J.U Nainggolan serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra. Dilansir Antara, Kamis (1/4).
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang tewas akibat penganiayaan di Sukolilo? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa yang menjadi korban serangan? Menurut informasi, suara tersebut berasal dari bom yang diledakan oleh Israel dan menargetkan para pengungsi yang berada di bangunan tersebut.
-
Siapa yang tewas dalam kontak senjata? 'Adapun identitas KKB yang tewas yakni, Oni Kobagau, Jaringan Belau, Agustia, dan Ones,' tutur Faizal kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
JPU Nurdianti dalam persidangan ini menuntut tiga terdakwa dalam satu berkas yakni Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto melanggar pasal 338 KUHP dengan tuntutan masing-masing 15 tahun penjara.
Kemudian berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy didakwa melanggar pasal 170 KUHP dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
Empat terdakwa dituntut jaksa dengan tuntutan maksimal karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 dan 170 KUHP.
Tim JPU Kejari Rejang Lebong dalam persidangan ini juga sempat menyampaikan permintaan bantuan pengamanan mengingat persidangan itu banyak dihadiri oleh keluarga terdakwa sehingga perlu ditambah aparat pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diingini terjadi.
Sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat Rejang Lebong ini ditunda hingga 12 April mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum empat terdakwa dari kantor penasihat hukum Kusumah Saputra dan rekan-rekan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKomandan Kodim Boyolali Letkol Wiweko Wulang Widodo mengatakan, Denpom IV/4 Surakarta telah menahan 15 prajurit TNI yang mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diduga terlibat penyerangan itu berasal dari Yon Armed (Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan).
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan terhadap sejumlah orang simpatisan capres-cawapres03 Ganjar-Mahfud viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca Selengkapnya