Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tuntut Tommy Sumardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Minta Hakim Kabulkan JC

Jaksa Tuntut Tommy Sumardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Minta Hakim Kabulkan JC Tommy Sumardi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa menuntut terdakwa Tommy Sumardi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra. Jaksa juga menuntut Tommy membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa Tommy. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," sambung Jaksa.

Atas pertimbangan hal meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas Jaksa.

Dakwaan Tommy

Sebelumnya, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen  Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi Bank Bali.

Joko Tjandra mengatakan kepada Tommy bahwa ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

Proses pemberian suap dilakukan pada April-Mei 2020 yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura," tutur jaksa.

Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi, dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Tommy Sumardi diancam pidana dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya