Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Ungkap Ada Pesan Berantai Ajakan Hadiri Acara Rizieq di Megamendung

Jaksa Ungkap Ada Pesan Berantai Ajakan Hadiri Acara Rizieq di Megamendung Sidang Habib Rizieq. ©istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dalam dakwaannya pihak Pemerintah Kabupaten Bogor sempat menerima pesan berantai terkait ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah.

Hal tersebut dibacakan JPU dalam dakwaan terhadap kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3).

Jaksa menyebut bahwa kabar itu diketahui bermula pada saat Kasatpol PP Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satuan tugas covid-19 mendapatkan pesan ajakan tersebut pada 11 November 2020 dari Sekda Pemkab Bogor Burhanuddin.

Isi pesan berantai tersebut berbunyi, "Gadog Puncak Cisarua Bogor Sambut Kedatangan Imam Besar Ummat Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Jumat Tanggal 13 November 2020/ 27 Mulus 1442 Jam 08.00 pagi titik kumpul di masjid Harokatul Jannah. Penuhi Sisi Jalan Dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung, Sebarkan!!!!!," bunyi pesan yang disebarkan lewat WhatsApp.

Dengan adanya terusan pesan yang diterima Agus, lanjut Jaksa, Pemkab Bogor pada 12 November 2020 menindaklanjuti dengan memasang spanduk imbauan pelarangan kerumunan di sepanjang jalur Gadog dan Area Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor.

"Jaga diri anda dan warga anda dari virus Corona (Covid-19) gerakan masyarakat sehat menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Anda memasuki wikayah wajib masker," bunyi imbauan yang disiapkan Pemkab Bogor.

Namun, kata Jaksa, imbauan yang disiapkan tersebut diabaikan terdakwa dengan tetap melaksanakan kegiatan tanpa memperoleh izin dari satuan tugas Covid-19 kabupaten Bogor.

"Pada Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah TV di pondok pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah miliknya," tuturnya.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menilai kalau Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tak mengindahkan imbauan kekarantinaan kesehatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ketika acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3)

Oleh karena itu, Jaksa mendakwa Rizieq melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan Rizieq mengabaikan upaya-upaya Pemkab Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal, lanjut Jaksa, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq tidak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Terlebih, Rizieq juga melanggar aturan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," kata Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa menilai menilai kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut. Seharusnya Rizieq sebagai tokoh masyarakat mengimbau agar orang-orang yang hadir tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan mematuhi protokol kesehatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumat Berkah Polres Rohul, Kapolres Bagikan Nasi Kotak Sembari TitipKan Pesan Damai Pilkada
Jumat Berkah Polres Rohul, Kapolres Bagikan Nasi Kotak Sembari TitipKan Pesan Damai Pilkada

Polres Rohul membagikan nasi kepada pengguna jalan sekaligus memberi imbauan keselamatan berlalu lintas dan agar menciptakan situasi Pilkada Damai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil

Pemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman

Baca Selengkapnya
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ingat! Rekayasa Lalin di Sekitar Kawasan GBK saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Ingat! Rekayasa Lalin di Sekitar Kawasan GBK saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Berbagai Ormas Gelar Aksi Bela Rempang, Spanduk, Poster hingga Mobil Komando Dibawa ke Patung Kuda
FOTO: Massa Berbagai Ormas Gelar Aksi Bela Rempang, Spanduk, Poster hingga Mobil Komando Dibawa ke Patung Kuda

Dalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.

Baca Selengkapnya
Viral Caleg di Subang Nyalakan Petasan dan Bongkar Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu
Viral Caleg di Subang Nyalakan Petasan dan Bongkar Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu

Seorang caleg dan beberapa orang lainnya menyalakan petasan di lingkungan masjid hingga membongkar jalan warga viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pelototi Penggunaan Mobil Dinas dalam Deklarasi Relawan Ganjar-Mahfud di Semarang
Bawaslu Pelototi Penggunaan Mobil Dinas dalam Deklarasi Relawan Ganjar-Mahfud di Semarang

Tidak hanya dihadiri oleh relawan, dalam acara ini, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud juga menghadirkan para akademisi, advokat, seniman, budayawan, nelayan, petani,

Baca Selengkapnya