Jaksa Ungkap Ada Pesan Berantai Ajakan Hadiri Acara Rizieq di Megamendung
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dalam dakwaannya pihak Pemerintah Kabupaten Bogor sempat menerima pesan berantai terkait ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah.
Hal tersebut dibacakan JPU dalam dakwaan terhadap kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3).
Jaksa menyebut bahwa kabar itu diketahui bermula pada saat Kasatpol PP Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satuan tugas covid-19 mendapatkan pesan ajakan tersebut pada 11 November 2020 dari Sekda Pemkab Bogor Burhanuddin.
-
Bagaimana Gus Ipul menghimbau warga untuk meningkatkan kesadaran lingkungan? 'Prestasi harus dibuat dengan kerja keras, semuanya melalui proses yang membutuhkan konsentrasi, konsistensi, kedisiplinan, kolaborasi dan kebersamaan. Mari kita mulai dari diri kita agar Pasuruan ini menjadi berbeda', ajaknya.
-
Bagaimana Gus Iqdam menyampaikan pesan? 'Quote-quote yang keluar dari Gus Iqdam biasanya tidak hanya berupa quote biasa, melainkan quote yang penuh dengan makna dan pesan moral kehidupan.'
-
Apa yang diibarkan Bupati Subang? Di sana, Ruhimat mengibarkan bendera khas Republik Indonesia berukuran 10x5 meter di ketinggian 75 meter.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
Isi pesan berantai tersebut berbunyi, "Gadog Puncak Cisarua Bogor Sambut Kedatangan Imam Besar Ummat Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Jumat Tanggal 13 November 2020/ 27 Mulus 1442 Jam 08.00 pagi titik kumpul di masjid Harokatul Jannah. Penuhi Sisi Jalan Dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung, Sebarkan!!!!!," bunyi pesan yang disebarkan lewat WhatsApp.
Dengan adanya terusan pesan yang diterima Agus, lanjut Jaksa, Pemkab Bogor pada 12 November 2020 menindaklanjuti dengan memasang spanduk imbauan pelarangan kerumunan di sepanjang jalur Gadog dan Area Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor.
"Jaga diri anda dan warga anda dari virus Corona (Covid-19) gerakan masyarakat sehat menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Anda memasuki wikayah wajib masker," bunyi imbauan yang disiapkan Pemkab Bogor.
Namun, kata Jaksa, imbauan yang disiapkan tersebut diabaikan terdakwa dengan tetap melaksanakan kegiatan tanpa memperoleh izin dari satuan tugas Covid-19 kabupaten Bogor.
"Pada Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah TV di pondok pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah miliknya," tuturnya.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menilai kalau Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tak mengindahkan imbauan kekarantinaan kesehatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ketika acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3)
Oleh karena itu, Jaksa mendakwa Rizieq melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan Rizieq mengabaikan upaya-upaya Pemkab Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, lanjut Jaksa, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq tidak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Terlebih, Rizieq juga melanggar aturan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.
"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," kata Jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa menilai menilai kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut. Seharusnya Rizieq sebagai tokoh masyarakat mengimbau agar orang-orang yang hadir tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan mematuhi protokol kesehatan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rohul membagikan nasi kepada pengguna jalan sekaligus memberi imbauan keselamatan berlalu lintas dan agar menciptakan situasi Pilkada Damai.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.
Baca SelengkapnyaSeorang caleg dan beberapa orang lainnya menyalakan petasan di lingkungan masjid hingga membongkar jalan warga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaTidak hanya dihadiri oleh relawan, dalam acara ini, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud juga menghadirkan para akademisi, advokat, seniman, budayawan, nelayan, petani,
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca Selengkapnya