Jaksa Ungkap Perkara Lain Libatkan Hakim Itong, Diduga Terima Suap Rp50 Juta
Merdeka.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, diduga tidak hanya menerima gratifikasi atau suap pada satu perkara. Dia ditengarai pernah menerima uang pada perkara berbeda.
Dugaan itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Yunarwanto terungkap jika selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.
Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama, tiga serangkai, yakni Hakim Itong, dengan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti halnya perkara PT SGP, pengacara Hendro "mengurus" perkara itu dengan penghubung Panitera Pengganti M Hamdan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong)," ujarnya, Selasa (21/6).
Permohonan Ahli Waris Dikabulkan
Ia menambahkan, uang itu lalu diserahkan Hamdan pada Hakim Itong. Dia menyampaikan pesan terkait perkara pesanan itu. Seusai uang tersampaikan, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk Hakim Itong yang mengadili perkara itu dan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti.
Atas penunjukan itu, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika sidang perkara yang diminta telah ditetapkan jadwal sidangnya. Uniknya, sebelum jatuh tanggal sidang Panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp1 juta. Uang itu disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.
"Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (Hakim Itong) kurang Rp1 juta," tegasnya.
Pada 16 September 2021, perkara itu pun diputus Hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.
"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris yang Made Manggalawati, sehingga tiga orang ini, totalnya Rp450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kita masukkan gratifikasi untuk Pak Itong dan Pak Hamdan saja," ujarnya.
Total Terima Rp450 Juta
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK, disebutkan jika ketiga terdakwa juga terlibat dalam perkara lain. Perkara pembubaran PT SGP ini lah yang menjadi pemicu awal adanya OTT oleh KPK. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp400 juta. Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp450 juta.
Atas perkara ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya